Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Diduga di Rutan Medaeng juga ada Markus

906
×

Diduga di Rutan Medaeng juga ada Markus

Sebarkan artikel ini

Konduktor dalam filosofi perintah

rutan-medaeng-juga-ada-markus
Mantan narapidana, Azis Suhermanto (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa markus di Rutan Medaeng sudah menjadi rahasia umum. Ia membo gkar tentang peran seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Mak M. Mak M dikenal oleh seluruh napi di dalam Rutan karena menawarkan jasa bantuan hukum seperti banding, kasasi, serta pengurusan CB, PB, dan sebagainya I MMP I ist I ilustrasi
mediamerahputih.id I SURABAYA – Dugaan bahwa Rutan Kelas I Surabaya, atau Rutan Medaeng menjadi sarang peredaran narkoba serta praktik pungli dan makelar kasus (markus) yang dilakukan oleh orang luar kembali mencuat. Informasi ini terungkap dari pengakuan seorang mantan narapidana yang telah bebas dan memilih untuk tetap anonim.

Mantan narapidana, Azis Suhermanto (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa markus di Rutan Medaeng sudah menjadi rahasia umum. Ia menjelaskan tentang peran seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Mak M. Mak M dikenal oleh seluruh napi di dalam rutan karena menawarkan jasa bantuan hukum seperti banding, kasasi, serta pengurusan CB, PB, dan sebagainya.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

“Seperti yang dialami seorang napi bernama AH, seorang tamping KPR. Ia meminta bantuan hukum kepada Mak M untuk mengawal kasusnya agar hukumannya tidak terlalu lama,” kata Suhermanto.

Lebih lanjut, narasumber tersebut menginformasikan kepada media bahwa AH adalah narapidana yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, yang divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.

“AH, pernah meminta tolong kepada Mak M yang diduga sebagai markus di Rutan Medaeang. AH meminta bantuan mak M untuk mengurus banding dan kasasi,” tuturnya.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Perempuan setengah baya ini juga dikabarkan oleh petugas pintu Rutan berinisial F bahwa Mak M diduga memasukkan handphone milik napi ke dalam kamar 20 blok B sebanyak kurang lebih 23 unit.

“Sebenarnya, pengamanan di pintu sudah melakukan pemeriksaan secara detail. Namun, hanya Mak M yang masuk ke dalam rutan tanpa dilakukan scan atau pemeriksaan seluruh badan serta barang bawaannya sehingga Rutan kebobolan masuknya HP ke dalam rutan,” ungkap F.

Baca juga:

Optimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Medaeng Pindahkan 60 WBP ke Lapas

Lebih lanjut, sumber kembali ke permasalahan awal. Pengawalan kasus AH dihentikan oleh orang tua AH karena biaya yang diminta oleh Markus Mak M terlalu tinggi, sehingga keluarga AH harus memilih jalur lain untuk memperjuangkan anaknya.

“Saya (AH) diminta uang sebesar 300 juta oleh Mak M untuk meringankan hukuman, namun uang sebesar itu bukan sedikit. Saya harus menjual rumah terlebih dahulu untuk mengurus kasus saya,” kata Suhermanto menirukan (AH),” katanya.

rutan-medaeng-juga-ada-markus
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai praktik pungutan liar (pungli) dan penyelundupan handphone (HP) yang melibatkan petugas rutan. Berdasarkan hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan redaksi belum mendapat tanggapan dari Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, yang Konfirmasi ini dikirimkan melalui surat resmi bernomor 03/MMP/Lapdu/V/2024 pada bulan Mei 2024 oleh redaksi media ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan baik dari Kepala Rutan maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Deri Prihandoko I MMP I dok

Selain adanya markus didalam Rutan Medaeang. juga terpantau adanya pungutan liar (pungli) di pintu masuk Rutan. Pungutan itu dilakukan oleh semua petugas jaga pintu, setiap kunjungan ada transaksi pemberian uang mel-melan yang dimana para pengunjung atau keluarga WBP yang tidak satu KK maka mereka harus membayar sebesar 150 sampai dengan 200 perkepala atau satu orang setiap pengunjung.

Baca juga:

Gentayangan Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Karutan, KPR Kompak Bungkam

“Menurut salah satu petugas pintu rutan yang berinisial Ardian, pernah mengatakan kalau tidak dibuat seperti ini para pengunjung. maka kita mau makan apa.?, apalagi ini target dan setor kepada pimpinan.” kata AR kepada sumber.

Sumber menuturkan bahwa setiap ada kunjungan, petugas pintu meraup keuntungan kurang lebih sebesar 3 juta. Kunjungan dibuka lima kali seminggu, mulai dari Senin sampai Sabtu, sementara hari Jumat dan Minggu tidak ada kunjungan.

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

“Yang saya lihat, petugas pintu rutan ini meraup keuntungan uang sebesar 2 sampai 3 juta setiap kunjungan, karena mereka selalu mencari celah untuk menemukan kesalahan pengunjung. Misalnya, jika ada perbedaan alamat di Kartu Keluarga (KK) atau jika pengunjung lebih dari satu orang, mereka harus membayar kepada petugas pintu,” imbuhnya.

Menurutnya, ketika dia berada di dalam Rutan, banyak kejanggalan dan permainan yang dilakukan oleh oknum petugas nakal. Berita ini terus ditayangkan hingga petugas Rutan mendapatkan tindakan tegas dari pihak terkait.

Baca juga:

Jaksa Terapkan Pasal 170 KUHP Terdakwanya Hanya Satu Orang

“Selain penyelundupan handphone dan banyaknya pungutan liar (pungli) di dalam Rutan Medaeng, peredaran narkoba juga masih marak terjadi. Kami akan terus mengungkap kebobrokan petugas di dalam rutan tersebut,” pintanya.

Konduktor Atasan

Praktisi sosial kebijakan publik, Said Sutomo, memaparkan dalam konsep analogi filosofi mengenai tarif siluman atau dugaan pungli dan kejahatan lain di Rutan Medaeng. Said Sutomo menjelaskan bahwa apa yang dialami mantan napi dan keluarga napi di Rutan dan Lapas, dengan dipungut biaya di luar ketentuan perundang-undangan, ibarat perundungan yang tidak bisa dipisahkan dari induknya. Bahkan, modus operandi yang terlihat rapi dan seolah bersih sudah tersusun sistematis dengan adanya pengepul pada pundi-pundi terstrukturnya.

Namun, ia tidak menyebut secara detail spesifikasi penyimpangannya, melainkan lebih mengamati secara analogi sebuah penyimpangan tanpa adanya dasar sebab musababnya dengan pendekatan filosofisnya.

Baca juga:

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Said Sutomo, yang juga Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, menyatakan bahwa sebab akibat terjadinya tarif siluman atau pungli di Rutan Medaeng tentu adanya dasar konduktor, dengan kata lain, komando yang diketahui atasan, bahkan indikasi dugaan punglinya adanya sebuah perintah.

rutan-medaeng-juga-ada-markus
Belum ada tanggapan baik dari Kepala Rutan maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Deri Prihandoko, terkait dugaan pelanggaran praktik pungutan liar (pungli) dan penyelundupan handphone (HP) yang melibatkan petugas rutan. Surat resmi dengan nomor 03/MMP/Lapdu/V/2024 yang dilayangkan redaksi pada bulan Mei 2024 melalui fasilitas elektronik hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan rutan tersebut I MMP I dok

Menjalarnya kejahatan itu di Rutan dengan pungutan dan upeti yang diluar ketentuan perundangan-undangan. Itu menurut Said Sutomo yakni konsumen dalam hal ini warga binaan sebetulnya banyak dirugikan atas kebijakan diluar ketentuan aturan perundangan-undangan itu menjadi tanggung jawab Dirjen pemasyarakat dalam menumpas jajarannya. Bila hal itu tidak dilakukan maka berikan ruang penegakan hukum pada aparat lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian.

Baca juga:

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Bahkan, ia mendengar adanya dalih istilah uang pengamanan dan jatah preman dari pundi tarif siluman yang hampir dilakukan di seluruh Lapas di Jawa Timur. Tarif siluman ini dipatok oleh oknum petugas dengan menentukan besar tarif yang harus dibayar oleh warga binaan, terutama terhadap napi yang memiliki posisi subyektif seperti tamping.

Said Sutomo mempertanyakan dasar hukumnya. Jika dikaji lebih lanjut, apakah ada dasar dari pungutan tersebut yang tertera di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan?

Baca juga:

Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

“Penempatan tahanan/narapidana seharusnya dilakukan secara berkala sesuai dengan asesmen risiko dengan memperhatikan tingkat keamanan dan ketertiban,” tuturnya

Bila tidak tertera dalam peraturan tersebut, menurutnya, bisa dikatakan pungli yang dirugikan adalah warga binaan dalam hal ini WBP atau masyarakat.

“Penetapan besaran dan ketentuan tarif yang sudah ditentukan menunjukkan adanya sistem konduktor. Konduktor ini telah membentuk suatu sistem yang melibatkan pihak kedua, ketiga, dan seterusnya. Dalam analogi teorinya, ada aktor intelektual yang menentukan besaran tarif tersebut, yang sering disebut dengan istilah “admin” atau “administrasi,” tandasnya.

Baca juga:

Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi

Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/06), Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, belum memberikan tanggapan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di satuan kerjanya.

Seperti diketahui, dalam konfirmasi lapdu melalui surat resmi bernomor 03/MMP/Lapdu/V/2024 yang dilayangkan pada Mei 2024 oleh redaksi media ini menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di Rutan Kelas I Surabaya. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai praktik pungutan liar, penyelundupan handphone, serta peredaran narkoba di dalam rutan yang diduga melibatkan petugas rutan.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan oleh redaksi, terdapat indikasi kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah petugas dalam praktik yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *