mediamerahputih.id I SURABAYA – Agung Wibowo, melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim terkait sah dan tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (01/07/2024).
Gugatan ini dilayangkan oleh Agung Wibowo yang merasa bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Arifin Saibu SH., MH selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksanaan surat kuasa dari pihaknya, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.
Baca juga:
“Setelah menerima permohonan dari kami, tahap berikutnya adalah jawaban dari pihak termohon yang dijadwalkan untuk sidang besok,” ujar Arifin Saibu.

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah kliennya. Ia berpandangan kasus ini terlalu dipaksakan karena tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.
Baca juga:
“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” ujar H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara, di PN Surabaya tersebut.
Sehingga ia berharap sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tersebut dapat dikoreksi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arifin yang juga mantan Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sulawesi Tenggara (Sulteng) serta Kediri, kini berperan sebagai kuasa hukum bagi Agung Wibowo dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jawa Timur.
Baca juga:
Arifin menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan oleh kliennya, yaitu dua sertifikat tanah, sudah dimiliki jauh sebelum kasus ini muncul, bahkan sebelum Agung Wibowo menikah. Selain itu, dua kendaraan yang disita, yaitu mobil Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, masih dalam proses leasing.
“Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan,” terang H. Arifin.
Sementara Bidang Hukum Polda Jatim belum memberikan komentar terkait gugatan praperadilan ini. “Kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih koordinasi dengan pimpinan,” ujar perwakilan Polda Jatim usai sidang berlangsung.
Baca juga:
Ketidaklengkapan Hakim Sidang Dugaan Pemalsuan Penggelembungan Tagihan PT Hitakara Tertunda
Seperti diketahui dalam gugatannya pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya, menyatakan bahwa penyitaan atas barang-barang milik pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Barang sitaan tersebut berupa dua mobil, yaitu Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, serta dua sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 653 atas nama Agung Wibowo dan nomor 412 atas nama Ayu Angraini.(tio)