Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

442
×

Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
terapis-spa-superior-kuras-rekening-rekan
Terdakwa Nur Hasannah Prasetya menjalani sidang perdana kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terapis spa tersebut diduga memanfaatkan kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transfer dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perdana kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar yang menyeret Nur Hasannah Prasetya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026). Terapis Spa Superior Surabaya itu didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dan berlanjut terhadap uang milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dalam persidangan menyampaikan, terdakwa diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga :

Kasus TPPU Ahmad Sopian Transaksi Anomali Rp119 Miliar di Rekening Bank Sinarmas

Kasus itu bermula saat korban dan terdakwa sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Dalam aktivitas sehari-hari, korban kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.

Menurut jaksa, situasi tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel. Kartu ATM itu kemudian digunakan melakukan transfer dana tanpa sepengetahuan korban.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU Hasan Tandilolo di hadapan majelis hakim.

Baca juga :

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening yang diperiksa penyidik, ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta, yang mengalir ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

terapis-spa-superior-kuras-rekening-rekan
Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan. Akibat kejadian itu, Tonny Soegiono mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar | MMP | Totok Prastio

Jaksa menyebut total uang yang dipindahkan dari rekening korban mencapai Rp1.285.000.000. Dana itu diduga digunakan terdakwa untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel mewah dan membeli perhiasan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, mulai deluxe room hingga executive room. Selain itu, terdakwa juga diduga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di kawasan BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana hasil dugaan pencurian juga disebut ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui belasan transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga :

Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar

Perkara tersebut terbongkar pada 25 September 2024 ketika korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pemeriksaan rekening, korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan. Akibat kejadian itu, Tonny Soegiono mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *