mediamerahputih.id | SURABAYA – Kontroversi muncul terkait surat persetujuan pengambilan scrap kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Hal ini terjadi setelah informasi internal mengungkap bahwa kabel tersebut masih tercatat sebagai aset aktif Witel.
Berdasarkan dokumen resmi, DSDABM Surabaya mengeluarkan surat Nomor 600.3.3.2/3716/436.7.3/2026 pada 16 April 2026, sebagai jawaban atas permohonan izin pekerjaan pelolosan atau pengambilan scrap kabel. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Putri Ratu Mandiri (PT PRM), pihak yang mengajukan pekerjaan.
Baca juga :
Proyek Jalan Paving Bulak Rukem Rp298 Juta, U-ditch Pecah Pekerja dari Luar Kota
Surat menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan hanya mencakup aspek teknis terkait ruang jalan dan utilitas. PT PRM diwajibkan memiliki izin masuk lokasi dari PT Telkom Indonesia sebagai pemilik aset. Pekerjaan juga tidak boleh diperluas di luar lokasi yang disetujui tanpa persetujuan lebih lanjut dari DSDABM.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Putri Ratu Mandiri (PT PRM) selaku pihak pemohon pekerjaan | MMP | dok
Sumber internal yang diterima wartawan menyebut kabel tembaga tersebut masih tercatat sebagai aset Witel dan belum sepenuhnya dialihkan untuk proses scrap. Percakapan internal itu juga mengungkap bahwa pekerjaan sempat dinyatakan “hold” sambil menunggu proses legal dari kantor pusat PT Telkom Indonesia.
Baca juga :
18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP
Persoalan ini menyoroti mekanisme persetujuan pemilik aset utilitas. Secara administratif, pengajuan izin pekerjaan di ruang jalan dapat dilakukan oleh pihak pelaksana atau vendor.
Namun, pekerjaan tetap harus memperoleh persetujuan dan izin internal dari pemilik aset, dalam hal ini PT Telkom Indonesia. Pertanyaan muncul apakah PT PRM telah mendapatkan penunjukan resmi dan izin penuh dari PT Telkom Indonesia saat pekerjaan dilakukan.
Baca juga :
Pelaksana Proyek Paving Kalilom Lor Klarifikasi Pemasangan U-Ditch
Wartawan mediamerahputih.id telah meminta konfirmasi kepada Kepala DSDABM Surabaya, Hidayat Syah, sejak Rabu (20/5/2026) melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan dokumen terkait. Pertanyaan yang diajukan mencakup dasar penerbitan surat, verifikasi lapangan, status persetujuan, dan mekanisme pengawasan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, DSDABM Surabaya belum memberikan tanggapan. mediamerahputih.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Telkom Indonesia maupun pihak terkait lainnya untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(dms/jis)





