Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

446
×

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Sebarkan artikel ini
dari-bilik-rutan-bisa-transaksi-narkoba
Terdakwa Antonius Wijaya dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan bisnis narkoba selama mendekam di dalam tahanan Rutan Medaeng I MMP I ilustrasi
mediamerahputih.id – Kasus dugaan bisnis peredaran narkotika yang dikendalikan dari bilik Rutan bisa mengendalihkan transaksi narkoba terus menguak. Terungkapnya kasus ini bermula dari rentetan perkara yang dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur saat menangkap Terdakwa Defa, kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya dengan mengunakan handphone (HP).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan tempat untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Rutan merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam pengungkapan kasus ini diketahui si pengendali pengedar narkoba ialah Napi tahanan di Rutan Medaeng yaitu sosok Antonius Wijaya (AW) warga asal Ploso Timur Surabaya yang terjadi pada tahun 2015 hingga  2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Adapun dalam menyikap tabir ini Terdakwa Antonius Wijaya dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan bisnis haram itu selama mendekam di dalam tahanan Rutan Medaeng.

Aldi penyidik BNNP Jatim saat memberi kesaksian pada sidang di PN Surabaya (04/03) mengungkapan bahwa dalam aksinya Terdakwa Antonius Wijaya telah menyuruh Defa selaku kurir untuk mengambil narkoba dengan mendapatkan imbalan upah dari terdakwa bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk setiap kali kirim.

dari-bilik-rutan-bisa-transaksi-narkoba
Terdakwa Antonius Wijaya (AW) Napi tahanan di Rutan Medaeng saat dihadirkan dalam sidang perkara TPPU yang menjerat terdakwa dari hasil kejahatan berbisnis narkoba selama mendekam di tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (18/03) I foto I MMP I Totok Prastyo

Selama mendekam dalam penjara, Terdakwa Antonius Wijaya leluasa bisnis narkoba hingga hasil uang dari kejahatannya mampu membiayai kuliah anaknya, membeli mobil hingga beli rumah di Perum Cibalagung Indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor.

Baca juga:

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Dalam aksinya terdakwa Antonius Wijaya menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi bisnis peredaran narkoba diantaranya adalah rekening BCA An. Suliana dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. Kumaidi dengan nomor rekening 0502149871. Terdakwa digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil bisnis narkoba tersebut.

Karutan Kecolongan?

Disinggung pengawasan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga leluasanya Terdakwa Antonius Wijaya (Napi) bisa mengendalihkan bisnis narkoba selama menjalani hukuman di dalam Rutan. Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Terdakwa Antonius Wijaya terjadi pada tahun 2016 kini disidangkan perkaranya terkait TPPU dari hasil peredaraan narkoba.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

“Setau saya dia (Terdakwa Antonius Wijaya) disidangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasi kejahatan peredaraan narkoba,” kata Hendrajati Setyo Nugroho ketika dikonfirmasi, Selasa (19/03)

Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho yang akrab disapa Hendra ini mengingatkan Wartawan seolah terkait peristiwa hukum pada kasus Terdakwa tersebut dirinya belum menjabat sebagai Karutan  Kelas 1 Surabaya.

Namun saat ditanya bahwa peristiwa hukum terjadi di unit pelaksana teknis Rutan yang ia komandoi saat ini, pihaknya hanya berharap agar kedepannya tidak terulang lagi atas penyimpangan tersebut pada napi lainnya.

“Semoga ke depan tidak sampai terjadi tindakan-tindakan yang demikian,” singkat Hendra kepada mediamerahputih.id

Ketika ditanya mengenai sistem pengawasan kecolongan berakibat terjadinya tindakan pengendalian transaksi narkoba di dalam Rutan apakah petugas telah mengetahui dan terkesan adanya pembiarannya? Hendra kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan informasi lebih rincinya.

“Jadi saya tidak bisa menyampaikan info lebih detail njeh pak,” imbuhnya.

Namun ia mempersilahkan untuk dapat menanyakan langsung Standar Operasional Prosedur (SOP) ke Kanwil Kemenkumham.

Pungli Rutan

Selain kecolongan pengawasan pada WBP Napi yang tersangkut peredaraan bisnis narkoba dalam penjara. Rutan Medaeng juga didera isu tak sedap gentayangan dugaan pungli di Rutan milik negara tersebut.

Dugaan siluman pungli turut menghiasi Rutan Medaeng tersebut berdasarkan informasi di lingkup Rutan agar menyamarkan jejak melawan hukum itu petugas Rutan memanfaatkan tamping utama berinisial S yang berada di blok C. Kemudian  S merintahkan anggotanya bernama SH dan FN untuk memberitahukan ke WBP yang ingin tak berlama-lama dalam karantina (agar cepat turun ke blok).

Baca juga:

Optimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Medaeng Pindahkan 60 WBP ke Lapas

Dengan berpatok harga variatif yakni senilai Rp 2 Juta untuk satu hari. Rp 1 Juta untuk masa karantina seminggu, kemudian Rp 600 ribu untuk masa karantina 1 bulan.

Tidak berhenti disitu dugaan pungli permintaan pelayaran atau layar ke Lapas lain bagi WBP Napi  pun dipatok dengan harga variatif  mulai pungutan besaran senilai Rp 3 juta – Rp 7 juta

Namun kemudian pertanyaan yang muncul apakah hal itu bener dan dibenarkan? Bila itu dilegalkan atau sudah menjadi tradisi di dalam Rutan maka yang timbul kemudian pertanyaanya adalah adakah payung hukum akan tradisi tersebut.

Baca juga:

Ditjen Pemasyarakatan Beri Remisi 1.091 Anak Binaan

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, Hendrajati Setyo Nugroho memastikan sesuai standar layanan pemasyarakatan segala pelaksanaan kegiatan dan layanan di Rutan tidak ada biaya. Ia berjanji akan menindak lanjuti temuan dan informasi siluman dugaan pungli itu di instansinya.

“Yang jelas sesuai standar layanan pemasyarakatan segala pelaksanaan kegiatan dan layanan di Rutan tidak ada biaya mas,” katanya.

Lebih lanjut ia mengapresiasi informasi itu untuk menjadi bahan evaluasi pada institusinya. Karena menurutnya tindakan itu tdak dibenarkan didalam pemasyarakatan.” Nanti saya tindak lanjut ya mas. Ini masih kegiatan dan terima kasih atas info nya,” ujar Hendra dikonfirmasi, Rabu (20/03).(ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *