mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya berkomitmen terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini bertujuan untuk mencegah adanya reklame liar terutama di ruang terbuka hijau seperti taman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa Perwali ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur lebih rinci mengenai penataan reklame di area taman dan RTH.
“Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/9/2024).
Baca juga:
Selain itu, peraturan ini juga memuat tanggung jawab penyelenggara reklame dalam merawat estetika taman, dengan beban biaya perawatan diberikan kepada pihak pemasang reklame.
“Dengan begitu, anggaran operasional taman dapat dialokasikan ke program lain, seperti penanganan stunting dan bantuan kepada warga miskin,” ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menambahkan, sosialisasi terkait peraturan ini terus dilakukan kepada masyarakat agar penerapannya bisa maksimal, dengan harapan efisiensi biaya operasional taman dapat mencapai 40%.
Baca juga:
Pengurusan Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat SSW Alfa
“Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya,” imbuh Wali Kota Eri.
Selain itu, jarak antar reklame diatur melalui Surat Keputusan (SK) untuk menjaga estetika taman, dengan ketentuan jarak pemasangan yang bervariasi sesuai ukuran reklame, mulai dari 20 hingga 50 meter.
“Kalau SK bukan mengatur titiknya lagi, tapi jaraknya. Jangan sampai di taman pemasangannya jaraknya hanya satu meter, itu bisa merusak estetika. Di SK jaranya berbeda sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter,” terangnya.
Baca juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemilik Papan Reklame Wajib Kuatkan Kontruksi Bangunannya!
Terkait pengawasan penyelenggaraan reklame di taman dan ruang terbuka hijau, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, sudah membentuk tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat memilih perananan masing-masing. Misalnya, DLH akan berperan untuk mengawasi penyelenggaraan reklame di taman, mulai dari kelayakan hingga perawatan taman.
Baca juga:
Proyek Underpass Bundaran Taman Pelangi Mulai Digarap Tahun 2025
“Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya, seperti apa pembiyaanya. Lalu, terkait pembersihan atau perawatan taman bisa pihak penyelenggara yang melakukan atau dinasnya. Hal itu tergantung nanti perjanjiannya seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa Perwali ini muncul untuk membuka kesempatan masyarakat memanfaatkan aset Pemkot Surabaya untuk reklame.
Baca juga:
Ini Jawaban DLH Surabaya Menggunakan Air Sungai untuk Penyiraman Taman
“Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya,” ungkap Lilik, Kamis (12/9/2024).
Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, Lilik menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.
“Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan,” pungkasnya. (ton)