Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pengemudi Mobil Dinas Polri Kabur Usai Tabrak, Dituntut 4 Bulan Penjara

1
×

Pengemudi Mobil Dinas Polri Kabur Usai Tabrak, Dituntut 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Dokumen tuntutan perkara belum diunggah Ada Apa?

pengemudi-mobil-dinas-polri-dituntut-penjara
Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri bernomor polisi L-28-PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento karena terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tak sadarkan diri serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam bernomor polisi L-28 PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tak sadarkan diri serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan bantuan kepada korban.

Baca juga :

Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Tabrak Pemotor hingga Pingsan, Hakim Soroti Sikap Terdakwa

Selain itu, Billy juga dijerat Pasal 310 ayat (2) terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. “Menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar JPU Dzulkifli.

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dari arah barat ke timur, lalu berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua. Pada waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dari arah selatan ke utara di lajur yang sama.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

Diduga akibat perpindahan lajur yang dilakukan secara mendadak oleh terdakwa, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

pengemudi-mobil-dinas-polri-dituntut-penjara
Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan perkara tersebut belum diunggah. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media yang meliput jalannya persidangan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain mengakibatkan korban tak sadarkan diri, terdakwa juga tidak menjalankan kewajiban dasar sebagai pengemudi, yakni memberikan pertolongan setelah kecelakaan terjadi | MMP | dok

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Hasil pemeriksaan juga menyebutkan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan menanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Billy mengakui perbuatannya.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :

Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai

Usai persidangan, terdakwa yang tidak ditahan juga membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, meski enggan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” katanya singkat.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan perkara tersebut belum diunggah. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media yang meliput jalannya persidangan.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain mengakibatkan korban tak sadarkan diri, terdakwa juga tidak menjalankan kewajiban dasar sebagai pengemudi, yakni memberikan pertolongan setelah kecelakaan terjadi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *