Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

938
×

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
rutan-kelas-i-surabaya-sarang-peredaran-narkoba
Pengakuan seorang mantan narapidana yang telah bebas membeberkan bahwa setiap blok juga sering dijadikan tempat pesta sabu oleh para narapidana dengan cara berpatungan. Sebagai contoh, seorang napi membeli sabu dari R, kemudian membawanya ke kamarnya sendiri dan menggunakannya bersama teman-temannya yang ikut menyumbang I MMP I ilustrasi napi dalam tahanan I ist
mediamerahputih.id I SURABAYA – Rutan Kelas I Surabaya kembali menjadi sorotan. Menguaknya itu setelah, muncul dugaan bahwa tempat tersebut bukan saja menjadi penyelundupan Handphone dan praktik pungutan liar (pungli) namun juga diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Informasi ini terkuak dari pengakuan seorang mantan narapidana yang telah bebas dan enggan disebutkan namanya.

Mantan napi membeberkan bahwa di dalam Rutan Medaeng sering kali terjadi transaksi narkoba antar narapidana. “Transaksi itu dilakukan oleh sejumlah tamping sebagai penjualnya, sementara pembelinya adalah para napi yang ada di dalam blok hunian rutan,” jelasnya.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Lebih lanjut, menurut mantan napi tersebut, di dalam rutan atau tempat hunian para napi di setiap blok, disediakan tempat khusus atau kantin sabu. Peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh setiap tamping blok hunian para napi.

“Tempat andok atau kantin sabu itu memang disediakan di setiap blok, mulai dari blok A, B, hingga C, semuanya ada yang menjualnya. Penjualan ini dilakukan oleh anak buah tamping atas perintah dari tamping utama,” katanya.

Ketika ditanya tentang siapa saja yang menjual sabu di dalam rutan, dia menjelaskan bahwa setiap blok memang memiliki tamping yang bersedia menjual sabu. Penjualan tersebut difasilitasi dengan bong dan pipet yang disediakan oleh bandar narkoba.

Baca juga:

Residivis kasus Narkoba Ini Tak Kapok di Jeruji besikan

“Blok yang dijadikan tempat andok sabu adalah Blok A di kamar No. 6 yang penjualnya adalah R. Di Blok B, penjualan dilakukan oleh A, seorang warga Kenjeran, di kamar mandi tepatnya di depan kamar No. 4. Sedangkan di Blok C, tempat andok berada di kamar tamping utama yang bernama S,” bebernya.

Dia menambahkan bahwa setiap blok juga sering dijadikan tempat pesta sabu oleh para narapidana dengan cara berpatungan. Sebagai contoh, seorang napi membeli sabu dari R, kemudian membawanya ke kamarnya sendiri dan menggunakannya bersama teman-temannya yang ikut menyumbang.

Baca juga:

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

“Jadi, sistemnya di sana adalah jika mereka membeli sabu dengan cara berpatungan, maka mereka akan menggunakannya bersama-sama. Namun, jika seorang napi ingin menggunakan sabu sendirian, dia akan datang langsung ke penjualnya dan menggunakannya di tempat tersebut,” ungkapnya.

rutan-kelas-i-surabaya-sarang-peredaran-narkoba
Belum ada tanggapan baik dari Kepala Rutan maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Deri Prihandoko, terkait dugaan pelanggaran praktik pungutan liar (pungli) dan penyelundupan handphone (HP) yang melibatkan petugas rutan. Surat resmi dengan nomor 03/MMP/Lapdu/V/2024 yang dilayangkan redaksi pada bulan Mei 2024 melalui fasilitas elektronik hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan rutan tersebut I MMP I dok

Menurut pengetahuannya saat berada di Rutan Medaeng, dia sering melihat adanya pembiaran peredaran narkoba oleh petugas rutan, yang memungkinkan para napi mengkonsumsi sabu. Pembiaran ini terjadi karena adanya uang suap antara penjual narkoba dengan petugas rutan.

“Tiap kali berurusan dengan petugas, para penjual sabu harus terlebih dahulu memberikan jatah uang Japrem (jatah preman), berkisar antara Rp 50-200 ribu kepada semua petugas yang berjaga, baik pagi, siang, maupun malam,” ujar dia.

Dia membeberkan selain japrem, petugas juga menuntut uang MT (malam terakhir). Para napi yang memiliki atau menggunakan Handphone harus membayar sejumlah uang kepada petugas agar HP mereka tidak disita.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

“Jadi, napi yang memiliki Handphone di dalam Rutan harus memberikan jatah MT. Mayoritas napi yang mampu alias ‘berstatus daging’ diberikan HP oleh petugas agar bisa berkomunikasi dengan keluarga di luar,” tandasnya.

Dugaan besar menyebutkan bahwa masuknya sabu ke dalam rutan melibatkan permainan antara bandar dalam rutan dan petugas. Bisnis haram ini sudah lama dilakukan oleh oknum dalam rutan, namun sayangnya, hingga kini belum ada penindakan serius dari pihak berwenang.

“Setahu saya, semua pengedar di dalam Rutan mendapatkan barang dari seorang bandar besar bernama Ko W. Pria paruh baya ini sangat disegani dan ditakuti oleh para napi, hingga dijuluki sang penguasa Rutan Medaeng. Bahkan tempat atau kamarnya terlihat mewah karena berada di kantor KPR, seolah-olah dia tidak sedang menjalani hukuman penjara,” ungkapnya.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Namun sayang, ketika dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, belum memberikan tanggapan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Konfirmasi tersebut dikirimkan melalui surat resmi bernomor 03/MMP/Lapdu/V/2024 pada bulan Mei 2024 oleh redaksi media ini, namun hingga kini belum mendapatkan respons.

Tidak hanya melalui surat resmi, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (27/06) kepada Kepala Rutan Wahyu Hendrajati, namun tidak ada tanggapan yang diberikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan kasus ini.

rutan-kelas-i-surabaya-sarang-peredaran-narkoba
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai praktik pungutan liar (pungli) dan penyelundupan handphone (HP) yang melibatkan petugas rutan. Berdasarkan hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan redaksi belum mendapat tanggapan dari Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, yang Konfirmasi ini dikirimkan melalui surat resmi bernomor 03/MMP/Lapdu/V/2024 pada bulan Mei 2024 oleh redaksi media ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan baik dari Kepala Rutan maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Deri Prihandoko I MMP I dok

Tak berhenti di situ, redaksi ini juga telah mencoba mengkonfirmasi dugaan penyimpangan tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Deri Prihandoko, namun ia juga tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan oleh media ini.

Baca juga:

Steven Antoni Ditangkap di Thailand usai Ketemu Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sikap diam dari kedua pejabat tinggi di Rutan Kelas I Surabaya ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan rutan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum YLPK Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo, SH., M.H., menyatakan keprihatinannya setelah mendengar testimoni dan keluhan para mantan narapidana terkait dugaan praktik pungli dan penyimpangan lainnya, seperti dugaan pembiaran peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Medaeng Surabaya. Ia berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan ini dengan serius dan transparan.

Menurut Mukharrom, penanganan yang tegas dan profesional sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:

Optimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Medaeng Pindahkan 60 WBP ke Lapas

Selain itu, ia mempersilakan bagi mantan narapidana atau keluarga narapidana yang merasa dirugikan oleh praktik penyimpangan tanpa dasar hukum di Rutan Medaeng untuk melaporkan masalah tersebut ke LBH YLPK Jatim agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Silakan bagi para mantan narapidana atau keluarga narapidana untuk membuat pengaduan kepada kami. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku atas dugaan praktik pungli dan penyimpangan yang meresahkan tersebut,” tutur Mukharrom.

Baca juga:

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas

Seperti diketahui, dalam konfirmasi lapdu melalui surat resmi bernomor 03/MMP/Lapdu/V/2024 yang dilayangkan pada Mei 2024 oleh redaksi media ini kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya, redaksi menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di Rutan Kelas I Surabaya. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai praktik pungutan liar, penyelundupan handphone, serta peredaran narkoba di dalam rutan yang diduga melibatkan petugas rutan.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan oleh redaksi, terdapat indikasi kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah petugas dalam praktik yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *