Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

385
×

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
napi-di-rutan-medang-kendalikan-bisnis-narkoba
Terdakwa Antonius Wijaya merupakan napi tahanan di Rutan Medaeng saat mengikuti sidang agenda keterangan saksi penangkap dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yakni Aldi dan M. Alfian di PN Surabaya, Senin (04/03) I Foto I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya –  Peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara terungkap. Pelaku ialah Antonius Wijaya alias Afuk Narapidana atau Napi di Rutan Medaeng ini warga asal Ploso Timur Surabaya diseret di Pengadilan lantaran mengendalihkan bisnis narkoba di dalam jaringan tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selain itu ia juga terjerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan Penuntut Umum ( JPU) Dedy Arisandi dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan saksi penangkap dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yakni Aldi dan M. Alfian.

Aldi menjelaskan, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan ini, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikendalikan dari dalam Lapas Medaeng Surabaya dengan mengunakan handphone (HP). Perkara ini bermula saat kaki tangan terdakwa (bagian kurir narkoba) Defa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumahnya.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

“Setiap mengambil narkoba mendapatkan upah dari terdakwa bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap kali kirim.” kata Aldi saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (04/03/2024).

napi-di-rutan-medang-kendalikan-bisnis-narkoba

Saksi penangkap anggota dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yakni Aldi dan M. Alfian saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Senin (04/03) I Foto I Totok Prastyo

Ia menambahkan, bahwa terdakwa Antonius sebelumnnya ditahan juga perkara nakoba dan dari penelusuran kejahatan TPPU, uangnya dibelikan mobil dan rumah di daerah Bandung.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak membatah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Antonius Wijaya pada hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun  2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo.

Terdakwa merupakan narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan Defa Arifiyanto bin Ruslan yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Adapun peruntahnya yakni untuk menerima dan mengambil ranjauan narkoba jenis sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada penerimanya, dan Defa Arifiyanto menerima perintah tersebut melalui handphone.

Kemudian Defa Arifiyanto menerima upah atau komisi dari terdakwa Antonius Wijaya als dengan cara ditransfer ke-rekening milik isterinya Defa Arifiyanto yakni Siti Azariyah, ke rekening BCA.

Dalam aksinya terdakwa Antonius Wijaya menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi bisnis peredaran narkoba diantaranya adalah rekening BCA An. Suliana dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. Kumaidi dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil bisnis narkoba tersebut.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa mengaku Dipukul Polisi saat Ditangkap terkait Narkoba

Dari hasil bisnis haram itu, pada tahun 2016 oleh terdakwa Antonius Wijaya belikan 1 (satu) Unit Rumah di Perum Cibalagung Indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R.Dina adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama Rika Budiarti.

Dengan mentransfer uang masuk (K) ke rekening BCA atas nama R Dina dengan nomor rekening yang dilakukan terdakwa Antonius Wijaya dari rekening BCA atas nama Suliana.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Baca juga:

Antony Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire sebanyak 7,93 Gram

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Antonius Wijaya sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 bulan penjara , dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta  dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *