mediamerahputih.id I Surabaya – Dalam saga hukum yang telah berkepanjangan, nasabah Sony Sandra berpotensi mengambil langkah dramatis dengan mengancam akan menyita aset Bank Panin (PT Bank Panin Indonesia Tbk). Hal ini terjadi setelah serangkaian putusan pengadilan yang menguntungkan Sandra dalam kasus hukum terhadap bank tersebut.
Perkara ini menarik perhatian publik mengenai tindak lanjut keputusan pengadilan serta integritas sistem perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabahnya.
Kasus hukum ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr pada 13 Juli 2020, yang mengabulkan sebagian gugatan Sony Sandra. Bank Panin dihukum untuk mengembalikan uang senilai Rp 35 miliar dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar kepada Sandra.
Baca juga:
3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur
Upaya hukum yang dilakukan Bank Panin, termasuk permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, No. 2648 K/Pdt/2021 yang ditolak pada 28 Oktober 2021, serta Peninjauan Kembali MA, No. 1220 PK/Pdt/2022 yang juga ditolak pada 13 Desember 2022, mengesahkan putusan sebelumnya.

Pengadilan Negeri Kediri, melalui pemanggilan untuk Aanmaning Kedua yang berkaitan dengan permohonan eksekusi dari Sandra, mengindikasikan proses untuk potensi penyitaan aset sebagai langkah selanjutnya. Hal ini mencerminkan tanggung jawab Bank Panin untuk memenuhi kewajiban hukumnya sesuai keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya
Sony Sandra, melalui kuasa hukumnya, menunjukkan tekad bulat untuk memastikan keadilan ditegakkan, tidak terkecuali melalui eksekusi aset Bank Panin jika dibutuhkan. Situasi ini sebagai momen yang krusial menguji aparat hukum dalam menunjukkan ketegasannya dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan hak-hak nasabah.
Nugraha Setiawan, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Sony Sandra, memberikan rangkuman terhadap kasus hukum yang melibatkan kliennya dengan Bank Panin. “Pak Sony, yang saat itu sedang dalam masa tahanan, mendapat penawaran dari seorang pemasar Bank Panin untuk menanamkan investasi dalam bentuk deposito.” ungkapnya.
Baca juga:
Pegawai Bank Danamon Bobol Uang Nasabah sebanyak Rp 3,7 Miliar
“Namun ternyata, dana beliau tidak digunakan untuk deposito, melainkan untuk membeli surat utang jangka menengah dari Colombia group atau PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, tanpa persetujuan dari beliau,” ungkapnya pada Selasa, 4 Juni 2024.” Imbuh ia.
Nugraha menyebut ketika PT Sunprima dinyatakan bangkrut, barulah Sony Sandra menyadari bahwa dananya telah digunakan untuk pembelian surat utang tersebut. Gugatan lalu diajukan pada tahun 2020 menyusul kegagalan proses mediasi untuk mencapai kesepakatan.
“Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 menegaskan bahwa Bank Panin harus mengembalikan dana klien sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga yang berjalan dari waktu uang itu semula ditempatkan hingga waktu Bank Panin melaksanakan pembayaran,” terang Nugraha Setiawan.
Baca juga:
Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth
Lalu Sony Sandra mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah dimenangkan, yang melintasi jalur hukum dari Pengadilan Negeri Kediri, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Kediri agar eksekusi terhadap aset Bank Panin bisa terlaksana dengan cepat, terutama terhadap aset yang kami minta untuk disita melalui eksekusi, yaitu aset di Jalan Brawijaya, Kediri, dan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya,” tegas Nugraha Setiawan.
Baca juga:
Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar
Walaupun Bank Panin telah mencoba melakukan perlawanan, upaya tersebut tidak berhasil menahan proses eksekusi. Pihak yang diwakili oleh Sony Sandra mengharapkan untuk secepatnya menerima keputusan hukum yang jelas agar hak-hak yang diputuskan oleh pengadilan dapat segera mereka terima.
“Apabila hingga hari ini Bank Panin belum juga melakukan pembayaran, kami percaya bahwa aset yang kami ajukan untuk disita melalui eksekusi akan cukup untuk menutupi kewajiban Bank Panin kepada klien kami,” ujar Nugraha Setiawan, mengakhiri pernyataannya.
Baca juga:
Sampai berita ini diterbitkan, Bank Panin belum menyampaikan komentar resmi mengenai masalah ini. Pengadilan Negeri Kediri diharapkan untuk dapat segera melaksanakan eksekusi atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang final (inkrah), sebagai bentuk penegakan keadilan bagi nasabah yang merasa dirugikan.(tio)