Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

344
×

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Sebarkan artikel ini

Napi leluasa bisnis narkoba dalam Lapas

dari-bilik-rutan-bisa-transaksi-narkoba
Terdakwa Antonius Wijaya (AW) Napi tahanan di Rutan Medaeng saat dihadirkan dalam sidang perkara TPPU yang menjerat terdakwa dari hasil kejahatan berbisnis narkoba selama mendekam di tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (18/03) I foto I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara mulai terbongkar. Terdakwa Antonius Wijaya (AW) Napi tahanan Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo ini leluasa ber-bisnis narkoba disinyalir menghasilkan pundi-pundi rupiah hasil dari kejahatannya yang ia gunakan untuk kebutuhan hidup mulai biaya kuliah anak, membeli rumah hingga mobil.

Pada konteks perkara yang menjerat terdakwa Antonius Wijaya (AW) warga asal Ploso Timur Surabaya ini dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan bisnis narkoba tersebut. Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Taufan Mandala dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung menghadirkan saksi Geraldo Wijaya yang merupakan anak terdakwa dan Helvi Wijaya Wong diketahui kakak terdakwa, Senin (18/03/2024).

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Dalam kesaksiaannya Geraldo mengatakan, bahwa saat itu, pernah disuruh sama papanya (terdakwa) membuka rekening Bank BCA. Kemudian ia membuka rekening Bank BCA di Pasar Atom Surabaya, namun buku dan ATMnya diserahkan kepada orang suruan terdakwa.

napi-tahanan-rutan-medaeng-bebas-bisnis-narkobaJaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menghadirkan saksi Geraldo Wijaya yang merupakan anak terdakwa dan Helvi Wijaya Wong diketahui kakak terdakwa, dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang menjerat terdakwa Antonius Wijaya (AW), Senin (18/03/2024) I Foto I MMP I ToTok Prastyo

Disingung JPU Yulistono apakah saksi pernah mengambil uang beberapa kali. “Saya pernah ambil uang di bank dan langsung diberikan kepada orang suruhan papa.” Ungkap Geraldo dihadapan majelis hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU berdasarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi pernah mengambil  uang senilai Rp 20 juta dan Rp 90 juta dan digunakan untuk apa.

“Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kuliah saya dan adik, sedangkan uang yang Rp 90 juta langsung diberikan kepada orang suruhan papa. Selain mendapatkan uang dari penarikan di tabungan (bank) juga ada pemberian dari orang suruhan papa,” ucap Geraldo.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Disingung oleh majelis hakim, saat saksi memberikan uang kepada suruhan terdakwa, apakah saksi tidak menanyakan untuk apa?.Dan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa ataupun keberadaan terdakwa yang notabene adalah ayah dari saksi.

“Saya tidak tau dan tidak mau tahu. Untuk keberadaannya juga tidak tahu. Karena itu pesan dari papa,” sautnya.

Sontak majelis hakim menegur, saksi ini lulusan kuliah, dimana logikannya, masa tidak mencari keberadaam papamu dan kenapa tidak menayakan uang itu digunakan untuk apa?.

“Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke Bank. Lalu uang langsung diberikan, karena saat itu telepon suara papa dari ponsel orang suruhan papa. Dan saya tidak lulus kuliah Yang Mulia,” kelit saksi.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Sementara saksi Helvi menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2012 dia bersama terdakwa membuka rekening Bank BCA di Dharmahusada Surabaya namun untuk buku dan ATM dibawaterdakwa. Saat itu ia (terdakwa) beralasan untuk membuka usaha sparepart, dengan alasan agar uangnya terpisah dengan uang perusahaan. Namun Helvi tahu bahwa terdakwa masuk penjara terkait perkara narkoba.

Disingung oleh majelis hakim apakah saksi pernah mengambil uang, “Setahu saya tidak pernah mengambil uang, namun pernah dimintai tolong untuk dicarikan sales mobil dan kemudian mobil Honda BRV dibeli dengan cara awalnya DP dulu, lalu dilunasi.” terang Helvi.

Masih kata Helvi, bahwa untuk mobil membelinya atas nama dirinya yang saat ini mobilnya telah disita.

Sontak majelis hakim menanyakan, kenapa saksi mau untuk buka rekening, namun buku dan tabungan di serahkan ke terdakwa.

“Saya tidak tahu, yang mulia. Karena percaya saja sama saudara,” ucap saksi.

Lanjut kata hakim, namun saksi menikmati, seperti mobil atas nama saksi, kenapa tidak atas nama terdakwa atau anaknya. “Saat itu anaknya masih dibawah umur,” kelit Helvi.

Baca juga:

Pengacara Sumardi Ika, Pemodal Bisnis Narkoba hanya Dibui 6 Tahun Penjara

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak membantah dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Antonius Wijaya pada hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun  2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo.

Terdakwa merupakan narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan Defa Arifiyanto bin Ruslan yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa.

Adapun perintahnya yakni untuk menerima dan mengambil ranjauan narkoba jenis sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada penerimanya, dan Defa Arifiyanto menerima perintah tersebut melalui handphone.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Kemudian Defa Arifiyanto menerima upah atau komisi dari terdakwa Antonius Wijaya als dengan cara ditransfer ke-rekening milik isterinya Defa Arifiyanto yakni Siti Azariyah, ke rekening BCA.

Dalam aksinya terdakwa Antonius Wijaya menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi bisnis peredaran narkoba diantaranya adalah rekening BCA An. Suliana dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. Kumaidi dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil bisnis narkoba tersebut.

Baca juga:

Gardu Induk dibobol Kabel Grounding sepanjang 24 meter Lenyap

Dari hasil bisnis haram itu, pada tahun 2016 oleh terdakwa Antonius Wijaya belikan 1 (satu) Unit Rumah di Perum Cibalagung Indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R.Dina adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama Rika Budiarti.

Dengan mentransfer uang masuk (K) ke rekening BCA atas nama R Dina dengan nomor rekening yang dilakukan terdakwa Antonius Wijaya dari rekening BCA atas nama Suliana.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Baca juga:

Antony Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire sebanyak 7,93 Gram

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Antonius Wijaya sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 bulan penjara , dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta  dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *