mediamerahputih.id | SURABAYA – Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, terdakwa penyebar hoaks yang diduga memicu kerusuhan di masyarakat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/4/2026). Komar didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban atas perlawanan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, menanggapi perlawanan tersebut dengan tegas, menyatakan penolakan terhadap seluruh poin yang disampaikan pihak terdakwa.
Baca juga :
Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi
“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya di hadapan persidangan.
Perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten-konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara.

Terdakwa mulai terlibat dalam pengelolaan akun tersebut sejak Februari 2024, setelah berkenalan dengan Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial. Ia kemudian diberi akses penuh untuk mengelola akun tersebut.
Baca juga :
Aksi Demonstrasi Rakyat Jawa Timur Menggugat 3 September Ditunda
Pada 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa mengunggah ulang sebuah flyer yang berisi ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”.
Flyer tersebut memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan narasi provokatif yang mengajak massa untuk melakukan aksi di Gedung Grahadi Surabaya pada hari yang sama. Terdakwa menyertakan narasi yang diduga mengandung ajakan perlawanan terhadap pemerintah.
Baca juga :
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap pemerintah yang dianggap represif.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas melalui grup WhatsApp, yang memicu mobilisasi massa dan berujung pada aksi unjuk rasa yang ricuh di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Akibat unggahan itu, terjadi kerusuhan yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Jaksa menilai informasi yang disebarkan terdakwa sebagai pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Baca juga :
Wamendikdasmen Tinjau TKA di Surabaya, Tekankan Evaluasi Pendidikan
Meskipun peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Jombang, persidangan digelar di PN Surabaya karena sebagian besar saksi tinggal lebih dekat ke wilayah hukum tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tio)





