Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pasca Putusan Kontroversi Hakim Damanik Cs Datangi PT, Ada Apa?

567
×

Pasca Putusan Kontroversi Hakim Damanik Cs Datangi PT, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
putusan-kontroversi-hakim-damanik-cs
Kunjungan Hakim Damanik Cs di Pengadilan Tinggi, Surabaya ini menimbulkan spekulasi bahwa terdapat pembahasan lanjutan mengenai kasus yang telah selesai di mata hukum tetapi belum di mata keadilan publik. Komunitas hukum dan aktivis keadilan sosial mempertanyakan apakah ini merupakan pertanda akan adanya tinjauan ulang terhadap kasus yang membuat nama Ronald Tannur viral dalam kontroversi hukum atas putusan bebas yang ditangani perkaranya oleh Hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindoyo I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pasca keputusan yang mengejutkan publik, Hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindoyo yang baru-baru ini membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini, terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jumat, (26/07/2024)

Penampakan Hakim Damanik Cs di PT Surabaya mendapat sorotan intens dari media dan masyarakat yang kritis terhadap putusan mereka. Publik mempertanyakan motif di balik kunjungan ini, mengingat putusan tersebut belum lama dijatuhkan dan masih hangat menjadi bahan diskusi hukum dan etika.

Baca juga:

Blackhole KTV Sesalkan Putusan Hakim sebut Dini Meninggal Setelah Minuman Beralkohol

Kunjungan ini menimbulkan spekulasi bahwa terdapat pembahasan lanjutan mengenai kasus yang telah selesai di mata hukum tetapi belum di mata keadilan publik. Komunitas hukum dan aktivis keadilan sosial mempertanyakan apakah ini merupakan pertanda akan adanya tinjauan ulang terhadap kasus yang membuat nama Ronald Tannur viral dalam kontroversi hukum di Indonesia.

putusan-kontroversi-hakim-damanik-cs
Ketukan palu putusan yang cenderung kontroversial oleh Hakim Erintuah Damanik dan rekan-rekannya di PN Surabaya. Berbagai ragam memicu reaksi dari publik dan institusi hukum, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum. Dikabarkan saat ini berada di bawah sorotan Komisi Yudisial (KY), yang telah mengindikasikan langkah-langkah penyelidikan pascaputusan mereka keputusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti I MMP I Totok Prastyo

Para hakim yang terlibat dalam putusan ini, termasuk Hakim Damanik, saat ini berada di bawah sorotan Komisi Yudisial (KY), yang telah mengindikasikan langkah-langkah penyelidikan pascaputusan mereka. Upaya KY untuk memperoleh bukti dan keterangan yang dapat menjelaskan putusan pembebasan tersebut mengindikasikan bahwa proses hukum belum sepenuhnya terselesaikan dan masih dapat berkembang.

Baca juga:

KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Dengan situasi yang berkembang sangat dinamis, kunjungan ke Pengadilan Tinggi Surabaya mungkin memberikan sinyal penting mengenai arah lanjutan proses hukum. Acara yang sempat mendapat sedikit publisitas ini diduga kuat sebagai bentuk respons atau hak cipta dari para hakim terhadap tekanan yang datang baik dari media maupun masyarakat.

Hakim Erintuah Damanik, setelah keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, ditanya oleh para awak media yang hadir apakah kedatangannya berkaitan dengan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam respons yang diberikan sambil terburu-buru meninggalkan lokasi, Hakim Damanik mengungkapkan.

Baca juga:

Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?

“Enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi, aja.” ujar Hakim Damanik.

Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak memiliki hubungan dengan pemanggilan kerja, melainkan kunjungan sosial.

Di sisi lain, rekan sejawatnya, Hakim Heru Hanindoyo, belum dibekali kabar akan keberadaannya setelah pukul 13.00 WIB siang hari itu.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Hubungan kedua hakim dengan kasus yang menarik perhatian publik tersebut menjadi bahan tanya bagi banyak pihak. Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, memberikan penjelasan mengenai kehadiran Hakim Erintuah Damanik.

Menurutnya, kunjungan Hakim Damanik merupakan hal yang wajar karena pengadilan mengadakan kegiatan perpisahan bagi kepala Pengadilan Tinggi Surabaya yang purna.

“Kami tidak memanggil ketiga hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” tegasnya Jumat (26/07).

Baca juga:

Berhembus Kabar Ronald Tannur Terbang ke Luar Negeri usai Bebas dari Rutan Medaeng

Bambang menambahkan bahwa sebagai bagian dari lembaga peradilan, mereka tidak berposisi untuk menilai putusan hakim dalam hal apapun – termasuk dalam kasus ini di mana Hakim telah memberikan vonis bebas.

Bambang juga menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, ada tiga jenis putusan yang bisa dijatuhkan oleh majelis hakim: putusan bebas, lepas dari semua tuntutan, dan bersalah.

Pada kasus ini, terdakwa dinyatakan bebas karena Jaksa penuntut umum dianggap tidak berhasil membuktikan tuduhan yang diajukan. Akan tetapi, ia menambahkan bahwa pihak jaksa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Hakim Menilai Pegadaian GLJ Bisa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan rencana untuk menyelidiki putusan yang telah menimbulkan kontroversi tersebut. KY mengajak masyarakat untuk menyumbangkan bukti yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran kode etik, dengan harapan dapat menjawab keraguan dan komentar negatif dari masyarakat yang telah muncul.

Baca juga:

Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?

Ragil Kusunaning Rini, Sekretaris KY di wilayah Jawa Timur, mengkonfirmasi bahwa akan diadakan serangkaian penyelidikan. Erintuah Damanik mungkin akan diundang untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dan penyelidikan ini bisa terjadi di berbagai lokasi seperti Pengadilan Tinggi Surabaya atau kantor KY, baik di Jakarta maupun di Surabaya.

“Jadwal masih dalam proses penentuan. Namun, kami berencana untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.” tandas Ragil.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *