Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaHukrim

Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?

363
×

Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?

Sebarkan artikel ini

kisruh putusan ringan terdakwa kasus peredaran obat kuat ilegal

putusan-ringan-terdakwa-obat-kuat-ilegal
Hakim Slemet Suripto saat membacakan putusan vonis pidana penjara selama 45 hari terhadap pemilik toko obat sumber rejeki, Nur Yuliatin di PN Surabaya, Jum'at (28/7) I MMP I Totok
mediamerahputih.id I Surabaya – Kisruh putusan Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto, dengan anggota Hakim Halima Umaternate dan Hakim Erintuah Damanik terkait putusan terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan 15 hari atau 45 hari kurungan. Perkara teregistrasi nomer 990/Pid.Sus/2023/PN.Sby terkait perkara Undang-Undang Kesehatan mengenai peredarkan obat-obat tidak memenuhi standar atau obat kuat ilegal terus menuai sorotan di kalangan pewarta di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (31/07/2023).

Diketahui sidang putusan ini  yang diketuai Majelis Hakim Slamet Suripto telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari atau 45 hari terhadap Nur Yuliatin serta denda sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di PN Surabaya, Jumat (28/07/2023) lalu.

Baca juga:

Tok! Hakim Slamet Suripto Vonis Pemilik Toko Obat Sumber Rejeki Penjara 45 Hari

Namun ada hal yang menarik dimana putusan dalam perkara tersebut, salah satu anggota Hakim yakni Erintuah Damanik menyatakan tidak tahu siapa saja yang hadir, dalam putusan majelis Hakim tersebut sembari ia nanti akan menanyakan kepada Hakim Suripto.

“Saya kok, gak tahu ya. Waktu putusan siapa saja yang hadir,” kata Hakim Damanik melalui pesan singkat.

Apakah sidang agenda putusan dari Majelis Hakim itu sudah berlangsung atau tidak ada sidang tersebut, itu masih ?

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan dari Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto apakah banding, terima ataupun masih pikir-pikir.

Sebab putusan Majelis Hakim lebih ringan bahkan telah melebihi dari 2/3 tuntutan dari JPU yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:

Sepakat Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi, Ini Kata Wali Kota Eri

“Kami masih laporkan dulu mas,” singkatnya saat bertemu di PN Surabaya.

Sebelumnya dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slamet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus.

Baca juga:

Keren Ribuan Bunga Tabebuya Kembali Bermekaran, Surabaya Serasa di Negeri Sakura Jepang

Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet,Kemudian obat kemasan Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sache dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:

Bisnis Alkes Bodong, Pasutri ini Rugikan Korban Rp 1,3 miliar

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan penjara di kurangi selama dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 5 Juta Subsidair selama 1 bulan kurungan.

Namun berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada, Rabu 15 Juni 2022, Sri Suryati, SH dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl Banyu Urip Kidul Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Dari barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif.

Baca juga :

PN Surabaya Tak Mampu Berikan Pelayanan Prima, SIPP Down?

Setelah dilakukan pengecekan BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut. Terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota.

Sedangkan pembeli  luar pulau melalui jasa ekspedisi pemesanan via telepon untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit.

Sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp 50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen.

Kemudian terdakwa menanyakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Baca juga:

Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya.

Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, masyarakat dan importer atau produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *