mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengacara Blackhole KTV, Sudiman Sidabukke berkeberatan jika hakim menyebut bahwa almarhum Dini Sera Afrianti meninggal setelah meminum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Sudirman, memastikan bahwa manajemennya menjual minuman beralkohol tempat karaoke tersebut aman untuk dikonsumsi karena penjualannya telah mengantongi izin resmi.
“Setelah peristiwa itu pemda turun dan mengecek perizinan semua sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual,” kata Sudiman.
Baca juga:
Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Dia juga menyesalkan putusan hakim yang membebaskan Ronald. Sudiman yang mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas bahwa meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. “Paling tidak kena Pasal 351 KUHP karena sewaktu jatuh korban dilindas mobil,” ujarnya.
Baca juga:
KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald juga tidak segera menolong Dini yang tergeletak usai terlindas mobil. Dia awalnya juga berpura-pura tidak mengenal Dini. Ronald baru mengakui mengenal Dini setelah Steven Yosefa, sekuriti Blackhole turun ke parkiran. Steven yang melihat Ronald keluar dari tempat karaoke bersama Dini.
“Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana menolong kalau korban justru dimasukkan ke bagasi,” katanya.
Seperti diketahui perkara ini bermula, saat Ronald dan Dini, akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Baca juga:
Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga:
Berhembus Kabar Ronald Tannur Terbang ke Luar Negeri usai Bebas dari Rutan Medaeng
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Baca juga:
Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” katanya.(tio/ton)