Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Blackhole KTV Sesalkan Putusan Hakim sebut Dini Meninggal Setelah Minuman Beralkohol

387
×

Blackhole KTV Sesalkan Putusan Hakim sebut Dini Meninggal Setelah Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
tak-ada-perlakuan-istimewa-ronald-tannur
Kebersamaan Ronald Tannur dan mendiang almarhum Dini Sera Afrianti I MMP I tangkapan layar
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengacara Blackhole KTV, Sudiman Sidabukke berkeberatan jika hakim menyebut bahwa almarhum Dini Sera Afrianti meninggal setelah meminum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Sudirman, memastikan bahwa manajemennya menjual minuman beralkohol tempat karaoke tersebut aman untuk dikonsumsi karena penjualannya telah mengantongi izin resmi.

“Setelah peristiwa itu pemda turun dan mengecek perizinan semua sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual,” kata Sudiman.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Dia juga menyesalkan putusan hakim yang membebaskan Ronald. Sudiman yang mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas bahwa meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. “Paling tidak kena Pasal 351 KUHP karena sewaktu jatuh korban dilindas mobil,” ujarnya.

Baca juga:

KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald juga tidak segera menolong Dini yang tergeletak usai terlindas mobil. Dia awalnya juga berpura-pura tidak mengenal Dini. Ronald baru mengakui mengenal Dini setelah Steven Yosefa, sekuriti Blackhole turun ke parkiran. Steven yang melihat Ronald keluar dari tempat karaoke bersama Dini.

blackhole-ktv-sesalkan-putusan-hakim
Ketukan palu putusan yang cenderung kontroversial oleh Hakim Erintuah Damanik Berbagai ragam memicu reaksi dari publik dan institusi hukum, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum I MMP I dok

“Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana menolong kalau korban justru dimasukkan ke bagasi,” katanya.

Seperti diketahui perkara ini bermula, saat Ronald dan Dini, akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius  Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga:

Berhembus Kabar Ronald Tannur Terbang ke Luar Negeri usai Bebas dari Rutan Medaeng

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” katanya.(tio/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *