Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Hakim Menilai Pegadaian GLJ Bisa Jadi Tersangka

425
×

Hakim Menilai Pegadaian GLJ Bisa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Perkara pencurian

Hendra Manager HRD saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang menyidangkan perkara penggelapan laptop milik PT Padmatirta Wisesa, Selasa (21/2) di PN Surabaya I MMP I Totok.
Hendra Manager HRD saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang menyidangkan perkara penggelapan laptop milik PT Padmatirta Wisesa, Selasa (21/2) di PN Surabaya I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili Renada Bagoes Adna Aditya lantara ia telah menggelapakan satu buah laptop dan adaptornya milik PT Padmatirta Wisesa di kawasan  Jalan Kenjeran No.495 Surabaya tersebut.

Penggelapan yang di lakukan pelaku lalu digadaikan di PT Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jalan Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya sebesar Rp. 3 juta, Selasa, (21/02/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan JPU Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Hendra Manager HRD.

Dalam fakta sidang tersebut Hendra menjelaskan terdakwa telah menggelapkan satu buah Laptop dan adaptor. Ia mengetahuinya berdasarkan informasi dari Kepala Devisinya yakni Roby Suwono. Kemudian oleh terdakwa digandaikan sebesar Rp 3 juta.

“Karena terdakwa tidak membayar bunganya sehingga laptop sudah dilelang yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan sekitar Rp 7,5 juta. Untuk laptopnya sudah tidak ada,” kata Hendra dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait pegadaian tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena pengadian tersebut menerima barang dari hasil penggelapan,”ucap Hakim Damanik.

Sementara JPU Neldy menjelaskan,bahwa didalam perjanjian gadai, tertera jika tidak membayar bunga selama 3 bulan, maka barang bisa dijual atau lelang.

Atas penjelasan jaksa itu, lalu Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada, JPU untuk menghadirkan saksi dari pegadaian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa yang bekerja di PT Padmatirta Wisesa Jalan Kenjeran No.495-B Surabaya sebagai Koordinator Sales Chanel yang bertugas sebagai Membrifieng/ Koordinator Target Customer baru Team Expation.

Bahwa terdakwa mendapatkan barang inventaris Laptop untuk digunakan bekerja kemudian oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan, oleh terdakwa gadaikan di PT Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jl.Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya seharga Rp.3 juta dengan tujuan untuk keperluan pribadi.

Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak PT Padmatirta Wisesa Jl Kenjeran No.495-B Surabaya mengalami kerugian Rp. 7.550.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *