mediamerahputih.id I SURABAYA – Buntut kontroversi yang mengiringi pembebasan Gregorius Ronald Tannur, sosok yang menjadi buah bibir publik kini kembali menjadi pusat perhatian. Dikabarkan, tidak lama setelah keluar dari Rutan Medaeng, usai putusan bebas, Ronald Tannur dikabarkan tancap gas terbang ke luar negeri. Pengungkapan ini bermula dari sebuah dialog tak terduga dengan salah satu tahanan, Wawan Tri Atmajaya, yang mengaku sempat satu sel dengan Ronald.
Wawan, yang tengah menunggu giliran sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara spontan melontarkan pujian kepada Ronald di depan media dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani. “Ronald Tannur is the best,” serunya sembari mengacungkan jempol.
Baca juga:
Wawan mencurahkan bahwa Ronald memang sudah berangkat ke luar negeri, dan , seminggu sebelumnya ayahnya Tannur sudah ada di Surabaya. “Kemarin malam jam 20.00 WIB, (Rabu, 24/07) Tannur sudah keluar dari Medaeng,” ungkap Wawan, mengejutkan semua yang hadir.
Saat diinterogasi lebih lanjut oleh JPU Indira tentang bagaimana ia bisa mengetahui informasi ini, Wawan dengan ringan menjawab, “Iya, saya satu kamar sama Tannur.” Pernyataan tersebut memicu pertanyaan lebih jauh tentang kondisi penginapan Tannur di penjara, yang dijawab Wawan dengan, “Ngak gratis kok.” katanya di tengah sidang yang sedang berlangsung, menambah panasnya spekulasi dan gosip yang beredar mengenai pembebasan Ronald.
Baca juga:
KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Humas PN Surabaya, hakim Alex Adam Faizal, dan Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal ini, masih belum memberikan pernyataan resmi. Hal ini menambah kerumitan dalam mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik layar pembebasan dan keberangkatan mendadak Ronald Tannur.
Namun tersirat kabar dari lingkungan Karutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati menyampaikan pernyataan resminya tentang pembebasan Gregorius Ronald Tannur dari penjara Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024. Dalam keterangannya, Hendra menguraikan bahwa pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang sudah final dan mengikat.
Baca juga:
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, 24 Juli 2024. Penegasan hukum ini dilengkapi dengan dukungan hukum lewat Berita Acara Pelaksanaan Penetapan dari Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya, yang berbasis pada Surat Perintah yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024, juga bertanggal 24 Juli 2024.
Seperti diketahui perkara ini bermula, saat Ronald dan Dini, akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Baca juga:
Gentayangan Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Karutan, KPR Kompak Bungkam
Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga:
Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Baca juga:
Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” katanya. (tio/ton)