Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower

580
×

Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower

Sebarkan artikel ini
vita-alfianty-didakwa-jadi-perantara-ineks
Vita Alfianty melalui video call didakwa menjadi perantara ineks sebanyak 20 butir pemesannya Riski Eka Putra ditangkap petugas BNN di Hotel Twin Tower pada 17 Februari 2024, Senin (29/07) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Vita Alfianty Ali (35), warga Perum Citra Garden B-1/18 Sidoarjo, saat ini tengah berhadapan dengan masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vita didakwa menjadi perantara ineks sebanyak 20 butir bersama pemesannya Riski Eka Putra yang ditangkap petugas BNN di Hotel Twin Tower.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (29/07/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta keterangan dari terdakwa Vita Alfianty Ali.

Baca juga:

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

Vita mengakui bahwa dirinya ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 17 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. “Saya ditangkap di rumah Perum Citra Garden Blok B-1 Nomor 18 Sidoarjo. Saat itu saya dihubungi oleh Riski Eka Putra untuk membeli ineks sebanyak 20 butir.

“Kemudian saya menghubungi Zaenal Susanto alias Ambon. Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Vita melalui video call.

JPU Suparlan Hadiyanto menjelaskan kronologi kasus ini. Awalnya, terdakwa bertemu dengan Riski Eka Putra di diskotik 360, di mana Riski menanyakan tentang ineks. Setelah itu, terdakwa menghubungi Zaenal Susanto alias Ambon untuk menanyakan ketersediaan barang tersebut. Ketika ineks sudah tersedia, terdakwa meminta Riski Eka Putra untuk mentransfer uang sebesar Rp 7,2 juta.

Baca juga:

Managemen Hotel Twin Tower Surabaya Tegaskan Tidak Sediakan Room Karaoke

“Selanjutnya, Riski Eka Putra berjanji bertemu dengan Zaenal Susanto alias Ambon di parkiran Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari Nomor 1, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Genteng, Surabaya. Di sana, Riski Eka Putra menerima 20 butir extacy yang dibungkus dalam nasi,” jelas JPU Suparlan.

vita-alfianty-didakwa-jadi-perantara-ineks
Berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono, terdakwa Riski Eka Putra bersama dengan Vita Alfianty dan Zaenal Susanto alias Ambon (berkas terpisah), pada Sabtu, 17 Februari 2024 di Hotel Twin Tower Surabaya, diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis ineks I MMP I Totok Prastyo

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono, terdakwa Riski Eka Putra bersama dengan Vita Alfianty dan Zaenal Susanto alias Ambon (berkas terpisah), pada Sabtu, 17 Februari 2024 di Hotel Twin Tower, Jl. Kalisari I No. 1, Kel. Kalisari, Kec. Genteng, Kota Surabaya, diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Baca juga:

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Mereka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360”. Saat itu, Riski menanyakan kepada Vita tentang narkotika jenis ineks sebanyak 20 butir. Vita kemudian menghubungi temannya, Zaenal, dan memberitahu Riski bahwa barang tersebut tersedia. Riski lalu meminta nomor rekening Vita dan mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000 ke rekening atas nama Vita untuk pembayaran 20 butir narkotika jenis ekstasi.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Vita kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Zaenal Susanto dan mengirim nomor telepon Zaenal kepada Riski. Selanjutnya, Riski dan Zaenal bertemu di parkiran Hotel Twin Tower, di mana Zaenal menyerahkan 20 butir ekstasi yang dibungkus nasi kepada Riski.

Riski kemudian memberitahu Vita bahwa narkotika yang dibeli telah diterima dengan mengirim foto melalui WhatsApp. Saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama tim dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ekstasi di Hotel Twin Tower.

Baca juga:

Residivis kasus Narkoba Ini Tak Kapok di Jeruji besikan

Pada Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di parkiran mobil Hotel Twin Tower, mereka melakukan penyelidikan dan pengamatan. Sekitar pukul 05.40 WIB, mereka melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. Tim BNN kemudian memantau kedua orang tersebut dan melihat mereka bertukar bungkusan.

Tim BNN berhasil menangkap Riski dan menemukan 20 butir ekstasi berwarna coklat dengan logo kepala singa yang disimpan dalam bungkus nasi. Berdasarkan informasi dari Riski, 20 butir ekstasi tersebut diperoleh melalui Vita. Tim BNN kemudian menangkap Vita Alfianty pada Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya di Perum Citra Garden, Blok B-1 No. 18, Sidoarjo. Selang sehari kemudian petugas BNN juga menangkap Zaenal Susanto di rumahnya di Perum GKB, Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09/Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 19.15 WIB.

Baca juga:

Steven Antoni Ditangkap di Thailand usai Ketemu Gembong Narkoba Freddy Pratama

Barang bukti dari perbuatan Riski berupa 20 butir ekstasi, satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru, dan satu bungkus nasi. Perbuatan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *