mediamerahputih.id I Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki keputusan kontroversial yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, warga Sukabumi, Jawa Barat yang dikabarkan sebagai kekasihnya.
Tindakan KY ini sebagai respons terhadap kontroversi yang menjadi sorotan publik terkait integritas putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik atau Hakim Damanik serta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga:
Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas perkara tersebut akan diperiksa. Sebab putusan tersebut telah memicu pertanyaan besar mengenai keadilan dalam sistem peradilan yang menjadi sorotan publik saat ini.
“KY akan memanfaatkan hak inisiatif yang dimilikinya untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai keputusan ini,” kata Mukti dalam sebuah pernyataan resmi.Kamis (25/07).
Baca juga:
Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda
Tim investigasi dari KY, lanjut Mukti, direncanakan untuk dikirim ke Surabaya. Tim ini akan meninjau proses pengadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik serta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Inspeksi ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat kesalahan etika atau pelanggaran lainnya.

“Tujuannya adalah untuk mengevaluasi putusan tersebut dan mengidentifikasi ada atau tidaknya pelangaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Mukti.
Baca juga:
Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung
Sementara proses investigasi ini berlangsung, Mukti menambahkan bahwa KY belum menerima aduan resmi dari publik mengenai kasus yang menyeret nama Ronald Tannur ini.
Mukti juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki bukti terkait dugaan kejanggalan dalam proses persidangan yang dapat ditindaklanjuti oleh KY.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari semua tuduhan yang diajukan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan hakim bahwa tersangka telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban dengan cepat mengantarkan korban ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan medis.
Baca juga:
Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar
Namun kontradiksi berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta, atau jika tidak mampu, maka akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
semantara keluarga Dini, korban dalam kasus ini, telah berkomunikasi dengan penasihat hukum mereka untuk mengajukan banding terhadap putusan ini. Keluarga korban juga berencana untuk mengajukan pengaduan terhadap keputusan yang dianggap tidak adil oleh hakim ke KY.
Baca juga:
Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas
Dimas Yemahura, penasihat hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap keputusan pembebasan Ronald Tannur, mengatakan harapan agar hakim yang memutuskan perkara tersebut menerima konsekuensi yang sama.
Keputusan tersebut dinilai telah menyakiti keluarga korban. Selanjutnya, mereka akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi dan berencana melaporkan Hakim Damanik ke Badan Pengawas.
Baca juga:
Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim
“Berlandaskan pada laporan otopsi dan visum, telah jelas bahwa penyebab kematian Dini adalah pendarahan di dada karena terlindas mobil. Tidak ada satu pun laporan yang menyebutkan kematian karena maag akibat konsumsi alkohol.” kata Dimas.(tio/net)