Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

936
×

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

Sebarkan artikel ini
riski-eka-menyelundupkan-ineks-di-hotel-twin
Terdakwa Riski Eka Putra saat persidangan melalui sambungan video call sempat terganggu oleh jaringan di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (17/07). Meski pihak dari JPU, kuasa hukum, dan hakim mencoba menjelaskan. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang selanjutnya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Riski Eka Putra warga Sulfat Agung, Kec. Blimbing, Malang, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara penyelundupan narkotika jenis ineks. Bersama Zaenal Susanto, Riski berusaha menyelundupkan ineks sebanyak 20 butir yang dibungkus nasi di Lobi Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari, Genteng, Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwobo menghadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yaitu M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno. Alfian menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa Riski dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga:

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Kami menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di parkiran Hotel Twin Tower. Setelah melakukan pemantauan, kami melihat terdakwa Riski Eka Putra mengambil barang di parkiran hotel. Saat berada di lobi hotel, kami langasung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 20 butir ineks yang dibungkus nasi,” jelas Alfian di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Riski diketahui mendapatkan barang haram itu melalui Vita Alfianty setelah bertemu di Diskotik “360”. Riski kemudian menghubungi Zaenal untuk mendapatkan 20 butir ineks tersebut dan menyelundupkannya ke Surabaya.

Baca juga:

Usai Bertransaksi di Hotel Wydham Surabaya Bandar Inex Menyerahkan Diri

“Dari pengakuan terdakwa, barang dari Zaenal didapatkan dengan cara membeli seharga Rp 360 perbutir,” kata Alvian saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (17/07/2024).

Saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa mengenai apakah 20 butir ineks tersebut dijual kembali atau dikonsumsi sendiri, Adi Sutrisno menjawab, “20 butir ineks dipakai sendiri.” katanya.

riski-eka-menyelundupkan-ineks-di-hotel-twin
Saksi penangkap terhadap terdakwa Riski Eka Putra dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yaitu M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno usai menangkap terdakwa di Lobi hotel Twin Tower, Jalan Kalisari, Genteng, Surabaya I MMP I Totok Prastyo

Dari keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun dalam fakta sidang, terdakwa kurang jelas karena terganggu oleh jaringan. Meski pihak dari JPU, kuasa hukum, dan hakim mencoba menjelaskan.

Baca juga:

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Setelah sidang, penasihat hukum terdakwa ditanya tentang pekerjaan terdakwa yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH). “Terdakwa hanya seorang wirausaha, tidak ada kaitan dengan gelarnya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono, terdakwa Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama dengan Vita Alfianty dan Zaenal Susanto alias Ambon (berkas terpisah), pada Sabtu, 17 Februari 2024 di Hotel Twin Tower, Jl. Kalisari I No. 1, Kel. Kalisari, Kec. Genteng, Kota Surabaya, diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Baca juga:

Managemen Hotel Twin Tower Surabaya Tegaskan Tidak Sediakan Room Karaoke

Mereka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360”. Saat itu, Riski menanyakan kepada Vita tentang narkotika jenis ineks sebanyak 20 butir. Vita kemudian menghubungi temannya, Zaenal, dan memberitahu Riski bahwa barang tersebut tersedia. Riski lalu meminta nomor rekening Vita dan mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000 ke rekening atas nama Vita untuk pembayaran 20 butir narkotika jenis ekstasi.

Baca juga:

Gandeng BNN dan Polisi Cegah Narkoba Sasar ASN hingga Pelajar

Vita kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Zaenal Susanto dan mengirim nomor telepon Zaenal kepada Riski. Selanjutnya, Riski dan Zaenal bertemu di parkiran Hotel Twin Tower, di mana Zaenal menyerahkan 20 butir ekstasi yang dibungkus nasi kepada Riski.

Riski kemudian memberitahu Vita bahwa narkotika yang dibeli telah diterima dengan mengirim foto melalui WhatsApp. Saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama tim dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ekstasi di Hotel Twin Tower.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Pada Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di parkiran mobil Hotel Twin Tower, mereka melakukan penyelidikan dan pengamatan. Sekitar pukul 05.40 WIB, mereka melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. Tim BNN kemudian memantau kedua orang tersebut dan melihat mereka bertukar bungkusan.

Tim BNN berhasil menangkap Riski dan menemukan 20 butir ekstasi berwarna coklat dengan logo kepala singa yang disimpan dalam bungkus nasi. Berdasarkan informasi dari Riski, 20 butir ekstasi tersebut diperoleh melalui Vita. Tim BNN kemudian menangkap Vita Alfianty pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya di Perum Citra Garden, Blok B-1 No. 18, Sidoarjo. Pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, tim BNN juga menangkap Zaenal Susanto di rumahnya di Perum GKB, Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09/Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.

Baca juga:

Gentayangan Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Karutan, KPR Kompak Bungkam

Barang bukti dari perbuatan Riski berupa 20 butir ekstasi, satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru, dan satu bungkus nasi. Perbuatan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *