Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalBerita Terbaru

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

1078
×

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
bartender-vasa-hotel-peracik-miras-maut-arnold
Sidang perdana terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya Bartender Vasa Hotel terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah menyebabkan dugaan kematian tiga anggota band Oggy and Friends usai meminum alkohol yang diracik oleh terdakwa I MMP I dok
mediamerahputih.id I Surabaya – Arnold Zadrach Sitaniya Bartender Vasa Hotel terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Dia dinyatakan bersalah menyebabkan kematian tiga anggota band Oggy and Friends setelah mereka meminum alkohol yang diracik oleh terdakwa.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyatakan, grup band Oggy dan Frains tampil di Cruise Lounge and Bar pada Jumat 22 Desember. , 2024 Jl HR Muhammad Surabaya.

Baca juga:

Kematian 3 Musisi di Hotel Vasa Surabaya akan Segera Disidangkan

Band Ogie n Freinds yang personelnya terdiri dari William Adolf Refly (alm), Akbar Kashogi Purnomo, Stefabus Kristina Dwi Nugroho, Harce Andre Runtulalo, Devi, dan Mitra Ohello, dan Reza Ghulam Achmad, sebelummengisi acar, duduk di satu meja sambil memnikmati Miras yang disuguhkan terdakwa.

bartender-vasa-hotel-peracik-miras-maut-arnold
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dalam dakwaannya menyatakan terdakwa yang membuat minuman racik menyebabkan 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras racikan terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya merupakan Bartender Vasa Hotel Surabaya I MMP I Totok Prastyo

“Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya menyuguhkan miras kepada para personel band Ogie n Freinds menggunakan botol caraft berisi 1000 ml dengan campuran miras cramberry juice dan etanol 100 ml juga es batu  pada caraft 1 sampai 6,” terang JPU Estik Dilla.

Karena kurang keras, saksi korban William Adolf Refly (alm) meminta racikan yang lebih strong, sehingga oleh terdaka mencampur miras dengan cramberry juice Etanol sebanyak 200 ml serta es batu pada Caraft 7 hingga 9,  sehingga menyebabkan efek panas pada tenggorokan.

Baca juga:

Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

“Etanol yang dijadikan campuran minuman oleh terdakwa merupakan etanol jenis Grade yang seharusnya hana diperuntukan untuk antraksi api (flare) oleh terdakwa,” ungkapnya.

JPU Estik Dilla menyebutkan, akibat minuman tersebut, saksi Akbar Kashogi Purnomo mengalami tenggorokan kering dan panas usai bangun tidur, dan setelah itu mendapatkan kabar melalui WhatsApp Group bahwa Reza Ghulam Achmad (Sexophone) meninggal di RSI Wonokromo.

“Pada Minggu (24/12/2023) saksi Akbar Kashogi Purnomo juga mendapat kabar bahwa William Adolf Refly (Drumer) meninggal di RS Husada Kapasari, kemudian disusul meninggalnya Indro Purnomo (pemilik sound) saksi juga mendapat kabar melalu group WA,” ujarnya lebih lanjut.

Baca juga:

Satpol PP Sita Puluhan Mihol Tak sesuai Izin dari 3 Ruko di Surabaya Barat

Atas tindakan terdakwa yang membuat minuman racik menyebabkan 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras racikan terdakwa Arnold. “Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP atau dakwaan kedua diancam pidana sesuai pasal 359 KUHP,” ucap Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(13/5/2024).

Sementara itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Yusron mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami akan melakukan eksepsi Yang Mulia,”ucapnya.

Baca juga:

Sembarangan! Pengunjung Sidang Mendadak Jadi penyumpah saksi

Yusron meminta kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya dengan sidang offline. Karena pandemi Covid-19, sehingga sidang selanjutnya sudah bisa digelar secara offline. “Kami mohon untuk sidang selanjutnya secara offline Yang Mulia. Karena pandemi Covid-19 sudah berakhir,”tandasnya.(ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *