mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pengedar sabu yang melibatkan terdakwa Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem menghadirkan fakta mengejutkan dalam pemeriksaan. Rochmad, yang didakwa sebagai kurir sabu, mengaku telah beberapa kali memesan sabu dari seorang bernama Aris Ceper. Pembelian terakhirnya senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer, dengan sistem pengambilan barang secara ranjau.
“Setelah menerima barang, saya pulang dan membaginya menjadi beberapa poket,” ungkap Rochmad dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa harga sabu yang biasa ia beli per gram adalah Rp1 juta, dan jika membeli seharga Rp2,5 juta, ia biasa mendapatkan 2–3 gram sabu. Namun, kali ini Aris memberikan lebih dari yang diharapkan.
Baca juga :
2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti Terbongkar dari Kos hingga Desa
Meskipun demikian, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menanyakan temuan sejumlah plastik klip kosong dan timbangan digital di kediamannya, Rochmad membantah adanya aktivitas jual beli.
Ia berdalih bahwa barang-barang tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. “Timbangan itu untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual,” kilah Rochmad.
Rochmad juga mengaku bekerja sebagai kurir pengiriman daging ayam, sebuah pekerjaan yang ia jalani sambil terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, terdakwa Tri Sutrisno mengungkapkan perannya sebagai perantara antara Rochmad dan Aris Ceper.

Tri mengaku telah beberapa kali memesan sabu untuk Rochmad yang kesulitan melakukan kontak langsung dengan Aris. “Saya sudah beberapa kali memesan ke Aris Ceper. Biasanya Rochmad yang mengambil barang,” ujar Tri.
Baca juga :
Setelah persidangan, Tri juga menanggapi isu yang berkembang mengenai aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum polisi, yang diklaim sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba. Dengan tegas, Tri membantah isu tersebut.
“Tidak sampai segitu, berita itu tidak benar,” ujarnya singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, disebutkan bahwa Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total puluhan gram.
Pembelian dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan. Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang merupakan orang kepercayaan Tri.
Baca juga :
Pengemudi Mobil Dinas Polri Kabur Usai Tabrak, Dituntut 4 Bulan Penjara
Setelah menerima barang, Rochmad diduga memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Aksi ilegal ini terungkap setelah polisi menggerebek kamar kos Rochmad pada pukul 14.30 WIB, di mana ditemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.
Baca juga :
Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kedua terdakwa kini dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Mereka terancam hukuman pidana berat.(tio)





