mediamerahputih.id | SURABAYA – Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono, terdakwa kasus dugaan peredaran sabu yang disebut-sebut sebagai anak perwira polisi, mengaku hanya berperan sebagai penimbang dan kurir sabu. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adrian mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu seberat 70 gram dari seseorang berinisial Joko Tingkir yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini, barang haram tersebut diambil dengan sistem “ranjau”, yakni sabu disimpan di titik tertentu untuk diambil dan diedarkan kembali.
Baca juga :
“Sabu itu saya ambil, lalu saya bawa ke kos di daerah Griya Mapan, Sidoarjo. Atas perintah Joko, saya timbang dan saya pecah jadi sekitar 50 paket,” ungkap Adrian di hadapan majelis hakim.
Terdakwa yang tidak mengaku menerima upah uang langsung ini menjelaskan bahwa ia hanya diberi sabu, biaya kos, dan makan. “Saya hanya disuruh nimbang, lalu diberikan ke ‘kuda’. Saya tidak pernah menerima uang,” tambahnya.

Majelis Hakim S. Pujiono kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan Adrian dan mekanisme pembiayaan yang diberikan oleh bandar.
Adrian menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Briyan (Fito), yang disebut sebagai salah satu “kuda” Joko Tingkir, dan setelah itu dirinya juga ditangkap. Saat penangkapan, ditemukan sekitar 50 paket sabu di kamar kos Adrian.
Baca juga :
Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa jaringan ini menggunakan sistem “ranjau” dengan menaruh sabu di titik tertentu sesuai instruksi bandar. Sejak Oktober 2025, Adrian diketahui beberapa kali menerima sabu di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kosnya untuk dikemas ulang menjadi paket-paket kecil sebelum kembali diserahkan untuk proses “ranjau”.
Adrian mengaku menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas biaya kos sebesar Rp1,3 juta dan uang operasional sebesar Rp300 ribu. Briyan, yang membantu Adrian dalam menjalankan aksinya, memperoleh Rp15 ribu per titik ranjau.
Baca juga :
2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti Terbongkar dari Kos hingga Desa
Kasus ini terungkap setelah penangkapan Briyan oleh anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara. Dari saku celananya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kos Adrian, di mana polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, termasuk satu paket besar seberat 49,3 gram, serta peralatan lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan uang hasil peredaran.
Adrian kini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)





