Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Usai Bertransaksi di Hotel Wydham Surabaya Bandar Inex Menyerahkan Diri

375
×

Usai Bertransaksi di Hotel Wydham Surabaya Bandar Inex Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
bandar-inex-bertransaksi-di-hotel-wydham
istri dari terdakwa saat dihadirkan menjadi saksi terkait perkara yang menimbah suaminya (terdakwa Iwan Sulistyo) tersangkut peredaraan narkoba di PN Surabaya, Kamis (29/02) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Iwan Sulistyo alias Ko Daniel terdakwa bandar Inex atau peredaran jual beli pil ekstasi kini di seret di Pengadilan usai menyerahkan diri ke Polda Jatim setelah kepergok polisi bertransaksi narkoba di Hotel Wydham Surabaya.

Pada persidangan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan istri dari terdakwa Iwan Sulistyo.

Istri terdakwa menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui suaminya, menjual narkoba, ia tahu saat ada penggeledahan oleh petugas di kosnya dan ditemukan barang-barang itu di lemari baju Iwan.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

“Saat penggeledahan itu ada 4 orang petugas dan saya juga sempat diperiksa di Polrestabes Surabaya serta dites urine hasilnya negatif.” bebernya dihadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Kamis (29/02/2024).

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membatahnya dan membenarkan keterangananya.

bandar-inex-bertransaksi-di-hotel-wydham

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Iwan Sulistyo alias Ko Daniel, Jum’at tanggal 01 Desember 2023 menyuruh saksi Moch. Djunaidi untuk datang ke Kos-an terdakwa mengambil paket yang selanjutnya mengantarkan paket tersebut ke parkiran Hotel Wyndham Surabaya.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Apes Djunaidi bagi sesampainya di parakiran Hotel Wydham Surabaya, datang David Adi Saputro dan Seno Sugiarto yang merupakan angoota Resnarkoba Polda Jatim sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian polisi mengamankan Djunaidi saat dilakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3  butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk yang dimasukkan ke dalam 1 buah sikat berwarna putih dan dimasukkan lagi kedalam 1 buah totebag warna biru milik terdakwa Iwan Sulistyo yang telah dikirim oleh Djunaidi kepada pembelinya.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Berselang tiga hari kemudian terdakwa Iwan Sulistyo datang ke Diresnarkoba Polda Jatim untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dari hasil interogasi awal kepada terdakwa didapatkan pengakuan bahwa narkotika jenis ektasi sebanyak 3  butir yang ditemukan dalam penguasaan Moch. Djunaidi adalah milik terdakwa dan juga  menyimpan ektasi serta psikotropika dan obat keras di rumah kosnya.

bandar-inex-bertransaksi-di-hotel-wydham
istri dari terdakwa saat dihadirkan menjadi saksi terkait perkara yang menimbah suaminya (terdakwa Iwan Sulistyo) tersangkut peredaraan narkoba di PN Surabaya, Kamis (29/02) I MMP I Totok Prastyo

Saat itu petugas langsung melakukan  penggeledahan di kamar kost terdakwa. Dari penggeledahan itu ditemukan ekstasi 2 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk dengan berat ± 1,50 gram beserta pembungkusnya, 18 butir pil alprazolam, 9  butir pil happy five, 4 bungkus bubuk putih yang diduga keytamin dengan berat total sebanyak 1,71 gram, 2  botol kaca berisi cairan keytamin HCL dengan berat masing masing 100mg, 1  buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 10  transparan, 1  buah Hp Oppo, 1 buah buah kotak kardus kecil bekas dan 1 buah jaket warna hitam dan Terdakwa dalam jual beli Narkotika pil inex tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari SEM (DPO) sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 500 ribu. Kemudian oleh terdakwa dijual kembali secara ecer dengan harga Rp 600 ribu.

Baca juga:

Perkara Bank Prima Master Pengacara Duga Pelapor Manipulasi Fakta

Kemudian satu butir pil Happyfive dijual dengan harga Rp200 ribu perbutirnya sedangkan pil alprazolam diberikan secara Cuma-Cuma kepada pembeli sebagai obat penawarnya. Untuk keytaminya oleh terdakwa diolah dengan cara dikeringkan dulu setelah menjadi bubuk kemudian di ]kemas dalam plastik klip dan di jual dengan harga Rp. 300 ribu per bungkusnya.

Sedangkan untuk penjualan paketnya adalah seharga Rp.1 juta dengan isi 1 butir pil inex warna hijau muda dengan logo kepala hulk, 1 butir pil Happy five, dan 1 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin.

Atas perbuatnya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *