Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Jaksa Tuntut Bos PT Pragita 2 Tahun 2 Bulan Dinilai Terbukti Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

1
×

Jaksa Tuntut Bos PT Pragita 2 Tahun 2 Bulan Dinilai Terbukti Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
bos-pt-pragita-dugaan-pelecehan-seksual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina menuntut terdakwa Bimas Nurcahya pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah Bimas dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono berlangsung secara tertutup di ruang Kartika dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Meski demikian, suasana sidang ini tidak hanya menggugah perhatian publik, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai dampak sosial dan psikologis yang ditanggung oleh korban.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

KC, perempuan yang menjadi korban pelecehan, melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025, dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

bos-pt-pragita-dugaan-pelecehan-seksual
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang digelar, Senin (04/05) di ruang Kartika PN Surabaya | MMP | Totok Prastio

Setelah mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Baca juga :

Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan

Pihaknya juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap Bimas Nurcahya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual, yang menyulut rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Bimas Nurcahya sendiri dikenal sebagai pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan

Baca juga :

Kakek Pelaku Pencabulan Tiga Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Perkara ini menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan dukungan bagi korban kekerasan seksual, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang kini menjadi landasan hukum bagi dakwaan terhadap terdakwa.

Sebagai akibat perbuatannya, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c dalam Undang-Undang tersebut, yang menuntut pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *