Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruEkbis

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

1352
×

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

Sebarkan artikel ini
kehati-hatian-dalam-memilih-produk-aki
Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo bersama jajaran Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan Jatim, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Jatim serta Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghimbau para Toko Aki dan Masyarakat Konsumen Aki untuk tidak membeli Aki yang tidak memiliki Sertifikasi Pendaftaran Merek Aki dan lebih aman menggunakan Aki yang sudah memiliki Sertifikasi SNI. Rabu (17/07) disalah satu rumah makan Jalan A Yani Surabaya I MMP I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, menekankan pentingnya kehati-hatian bagi konsumen dalam memilih produk yang berstandar SNI. Terutamanya saat memilih produk Aki untuk kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya standar keamanan dan kualitas produk.

Said Sutomo juga menyoroti regulasi standar yang masih bersifat sukarela dan mengajak agar lisensi sukarela tersebut dijadikan wajib. Ia memaparkan bahwa terdapat dua jenis konsumen, yaitu konsumen akhir dan konsumen antara, yang masing-masing memerlukan perlindungan yang berbeda.

Baca juga:

YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic

“Regulasi standar harus efektif untuk melindungi konsumen. Kami kasihan melihat nasib para pedagang yang dirugikan akibat ketidakefektifan regulasi ini,” ujar Said Sutomo. Oleh karena itu, ketaatan dan kepatuhan pelaku usaha dalam mematuhi regulasi yang ada sangat diperlukan.

Said menyinggung pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan suatu produk barang dan/atau jasa yang telah diundangkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga:

Kantor YLPK Jatim Pindah di Jalan Joyoboyo No 1, Said : Untuk Percepat Integrasi Transportasi Publik

Said mengingatkan tentang pentingnya turun ke lapangan untuk memastikan implementasi standar tersebut. “Pengawasan langsung di lapangan akan memastikan bahwa standar SNI dipatuhi oleh semua pelaku usaha,” katanya. Rabu (17/07/2024).

kehati-hatian-dalam-memilih-produk-aki
YLPK Jatim bersama instansi terkait berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada konsumen dan pelaku usaha mendatangi toko-toko aki di Surabaya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kesesuaian sertifikasi SNI dan keabsahan merek Aki kendaraan bermotor I MMP I dok YLPK

Saat ini, polemik terkait aki merek GS terus menjadi perbincangan publik. Banyak konsumen mengeluhkan produk aki yang tidak memiliki sertifikasi SNI dan tidak terdaftar di Sistem Pendaftaran Merek Online (IPROLINE) Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. YLPK Jatim telah menerima banyak laporan terkait hal ini dan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga:

Penguatan Amendemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen

“Banyaknya peredaran produk Aki yang tidak memiliki SNI suka rela dan merek GS dengan kepanjangan Gold Star dan Grand Sonic yang tidak ditemukan pendaftaran di IPROLINE Ditjen Kemengterian Hukum dan HAM RI,” ungkap Said sembari menunjukan surat dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

YLPK Jatim bersama instansi terkait berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada konsumen dan pelaku usaha. “Kami akan mendatangi toko-toko aki di Surabaya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kesesuaian sertifikasi SNI dan keabsahan merek,” ujar Said Sutomo.

Baca juga:

Perlindungan Konsumen selalu digunakan OJK untuk Selesaikan Permasalahan Asuransi

Dengan langkah ini, YLPK Jatim berharap dapat meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memilih produk yang aman dan berkualitas, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi yang ada demi perlindungan konsumen yang lebih baik.

Kami bermaksud menambah wawasan kehati-hatian konsumen dalam sikap TELITI SEBELUM MEMBELI DAN WASPADA SEBELUM TERPEDAYA dan pengetahuan konsumen Aki atau Baterai Kendaraan Bermotor. Sehingga menekankan pelaku usaha Aki secara massif sejak pra pasar dengan labelisasi kesesuaian SNI dan Sertifikasi HKI Merek yang benar, jelas dan jujur,” tandas Said.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *