Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

912
×

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Sebarkan artikel ini

penegak hukum terjerat kasus narkoba

oknum-pengacara-polisi-kompak-bisnis-narkoba
Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan menghadirkan saksi pelaku yakni Sumardi Ika alias Koko Bin Suharto secara virtual di Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Salasa (03/10/2023).
mediamerahputih.id I Surabaya – Oknum pengacara-polisi terjerat bisnis narkoba. Mereka adalah Sumardi Eka (pengacara) dan Luqman Khoirur Rosidi Oknum anggota Polda Jatim (polisi) kompak bisnis narkoba. Kedua penegak hukum itu turut menyeret Dela Monika Desi dan Dimas Eko Risdiyanto yang disinyalir menjalankan bisnis narkotika tersebut berkat dimodali Sumardi Eka diketahui berprofesi sebagai pengacara.

Terbongkarnya kasus ini terungkap saat petugas Polisi Polda Jatim menemukan sejumlah barang haram tersebut di kediaman Sumardi Ika di Kawasan Perumahan Royal Residence, 23 April 2023. Praktis peredaran bisnis narkoba itu turut menyeret oknum pengacara-Polisi yang disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja.

Baca juga:

Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna

Didalam fakta sidang, Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan menghadirkan saksi pelaku yakni Sumardi Ika alias Koko Bin Suharto secara virtual di Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Salasa (03/10/2023).

oknum-pengacara-polisi-kompak-bisnis-narkoba

Sumardi Ika mengatakan bahwa, membenarkan terkait barang bukti narkotika berupa sabu, pil ekstasi dan ganja yang ditemukan di rumahnya oleh Petugas Kepolisian dari Polda Jatim.

Adapun barang haram itu berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto    keseluruhan ± 10,66  gram atau berat kotor ± 12,82  gram dan 8  butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504  gram, 14  butir.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Kemudian tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3  butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, ganja dan timbangan elektrik.

Di dalam keterangannya, Sumardi Ika mengaku bahwa barang narkotika tersebut didapatkan dari Ilung, Dilla, Luqman (Polisi) dan Wawan.

“Saya sudah kenal sama Luqman lebih dari tahun lamanya dan tahu kalau terdakwa Luqman itu adalah anggota Polisi,” saut saksi melalui Video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Disingung oleh majelis hakim sudah berapa kali Luqman mengirim narkoba dan jenis apa saja? ” Luqman mengirim sebanyak 2 kali melalui Wawan. Namun sebelumnya sudah berkomunikasi terlebih dahulu. Untuk barangnya berupa sabu dan ganja, kalau ineksnya tidak ada. Ia menambahkan kalau barang narkoba hanya titipan.” kelit Sumardi.

Terkait keterangan tersebut para terdakwa menyatakan ada keterangan yang benar dan ada keterangan yang tidak benar.

Baca juga:

Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan

Terdakwa Luqman oknum polisi mengaku, bahwa barang yang krim itu hanya Wawan dan terjadi sebanyak 2 kali. Untuk barang buktinya itu milik Koko (Sumardi) itu dari pengakuan terdakwa Della Monica.

“Yang kirim Narkoba itu Wawan,” saut Luqman mantan Anggota Reskoba Polda Jatim.

Sontak dalam sidang terjadi ganguan suara dan teknis, maka majelis hakim membuat penetapan untuk para terdakwa dihadirkan secara langsung.

Seperti diketahui Sumardi ditangkap polisi Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya di Perumahan Royal Residence, Wiyung.

Dari dalam rumah tersebut, polisi menemukan 11 kantong plastik yang berisi 10,66 gram sabu-sabu; 53 butir pil ekstasi; dan 3,37 gram ganja. Beragam jenis narkotika itu ditemukan di lantai 2 dan 3 rumah tersebut.

”Berdasar hasil pemeriksaan, terdakwa Sumardi mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Dela Monika Desi, Luqman Khoirur Rosidi, dan Dimas Eko Risdiyanto yang lebih dulu tertangkap,” ungkap jaksa Sabetania dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya (21/9/2023).

Baca juga:

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Untuk terdakwa Dela, Dimas, dan Luqman kini diadili dalam berkas terpisah. Menurut jaksa Sabetania, Sumardi tidak langsung mendapatkan narkotika itu dari tiga orang tersebut. Melainkan dari Wawan Setiawan dan Ilung yang kini masih buron.

Sementara itu, Dela dan Luqman memperoleh narkotika tersebut dengan memesan kepada Sembeb yang kini masih buron. Dela mentransfer dulu uang Rp 35 juta ke rekening Sembeb secara bertahap.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112  ayat (2) jo114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111  ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *