mediamerahputih.id – Polemik tewasnya taruna Politekpel berinisial MR yang dianiaya oleh seniornya, menjadi buah bibir. Informasinya dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak salah satunya Daffa Adwidya Ariska.
Namun salah satu tersangka yakni Daffa melalui penasihat hukumnya Rio D Heryawan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan putusan hakim tunggal penetapan tersangka terhadap Daffa tidak sah.
Rio D Heryawan mengatakan, bahwa dalam permohan Praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Khawanto mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Dalam putusan itu memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
Baca juga: Marnito Perkosa Dosen Asal Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara
“Namun Kejaksaan Tanjung Perak tetap akan menyidangkan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya. Jumat, (19/05/2023).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya berharap perkara yang membelit Daffa Adiwidya Ariska tidak perlu disidangkan karena sudah ada putusan Praperadilan. “Itu semua dilakukan untuk kepastian hukum dan klien kami sekarang masih berada di Rutan Polrestabes Surabaya, kami meminta agar klien kami segera dikeluarkan,” ujarnya.
Baca juga: Perkaranya di SP3, WNA Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam
Disingung terkait kronologi peristiwa kejadian tersebut, Rio menjelaskan, bahwa berawal, kliennya saat makan malam diberitahukan sama temannya Ariyo Ferdinad (korban) diajak keluar sama pelaku.
“Kemudian klien kami bertanya dik mau kemana? Siap senior, mau dihukum push up sama AJS (Pelaku) di kamar mandi, kerana tidak bawa buku saku dan apatis terhadap senior, kemudian klien kami mengikut korban dikarenakan ada yang aneh (korban menuju kamar mandi),” ungkapnya
“Klien kami sempat melarang dan melerai. Kemudian terlihat korban jalan sempoyongan saat keluar kamar mandi dan jatuh tengkurap, lalu klien kami sempat membantu dan meminta bantuan bagian kesehatan sekolahan,”imbuh Rio.
Baca juga: Paminal Mabes Polri Tindak Lanjuti Kasus Obstruction Of Justice& Polsek Gubeng Surabaya
Disingung apakah Daffa sempat melakukan pemukulan terhadap korban?,”Rio membantah tidak ada pemukulan yang dilakukan kliennya. “kami tidak pernah melakukan pemukulan malah, menolong korban dan saat itu klien kami sempat memberikan minum, baru beberapa kemudian ada kabar kalua korban tidak selamat,” beber Rio D Heryawan.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambnag Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, JPU Herlambang menyampaikan untuk perkara tersebut langsung ke Kasi IntelKejari Tanjung Perak.
“Langsung ke Kasi Intel mas,” kata JPU Herlambang. Untuk diketahui Rio D Heryawan, S.H., M.H., melayangkan surat Permohonan agar membatalkan persidangan pokok perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya.(tio)