Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Marnito Perkosa Dosen Asal Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

1026
×

Marnito Perkosa Dosen Asal Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

pemerkosaan dan penipuan

marnito-dituntut-10-tahun-penjara
mediamerahputih.id – Marnito dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Ia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosan dan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (17/05/2023).

Dalam sidang kali ini dengan pembacaan pledoi dari penasihat hukum dari terdakwa, yang menilai JPU tidak dapat membuktikan dakwaan pertama dan dakwaan 3. Menurutnya Marnito tidak terbukti bersalah, serta meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya tersebut.

Baca juga : Waduh Janji Dinikahi hingga Kumpul Kebo Berujung ke Pengadilan

“Kami meminta terdakwa untuk dibebaskan,” kata Arief Widodo

Sontak majelis hakim Erintua Damanik menegur penasihat hukum terdakwa, hakim yang menyidangkan perkara itu meminta pembela untuk membaca lagi dakwaan dari JPU

“Coba baca lagi terdakwa terbukti bersalah, berarti bersalah, harusnya tidak terbukti bersalah…bagimana? ” Kami renown Yang Mulia,” ujarnya.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Diah Ratri, Marnito dinilai sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?

Masih dalam dakwaan, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan tanah yang dialami R. Bahkan, dalam kurun waktu singkat, yakni sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, R diminta Marnito segera menemuinya di kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Marnito lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Marnito bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh R selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga sudah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa,” kata Diah dalam surat dakwaannya.

Namun, ketika berada di apartemen,Martino disebut memaksa R untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Baca juga : KUHP Yang Baru Seharusnya Bukan Sekedar Dekolonisasi

Hingga akhirnya, R mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Martino. Bahkan, R mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, R menyebut Martino juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara.

Tapi selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik R yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta.

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik R juga dikuras oleh Martino. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta R untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, R berpindah dan sewa hunian. Di sana, Martino kembali mengambil barang milik R berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.

Usai hal tersebut, Martino menjanjikan R untuk dinikahi. R pun menyetujuinya dan mengaku terpaksa karena diancam. Sehingga, tak bisa menolak permintaan Martino.

“Setiap minta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 500 juta,” imbuh dia.

Akibat perbuatnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *