mediamerahputih.id I SURABAYA- Tommy Han melalui penasihat hukumnya, Hendrix Kurniawan, terkait perkara dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) perintangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gubeng Surabaya telah memasuki babak baru dengan di limpahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. Jumat, (10/03/2023).
Hendrik menjelaskan, pengaduannya terkait dugaan Obstruction Of Justice yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gubeng Surabaya, karena tidak menjalankan Surat Perintah Penangakapan (Sprinkap) terhadap para pelaku.
Meskipun sudah ketemu, namun balik kanan atau kembali pulang dengan alasan harus ada izin dari Kapolres, pada tanggal ,1 Maret 2023 lalu, ke Divpropam Mabes Polri, kini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Biro Pengaman Internal Divpropam Mabes Polri, berdasarkan Surat Pembentahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk ditindak lanjuti.
“Berarti Divpropam Mabes sudah menidaklanjuti dengan adanya pelimpahan ke Biro Paminal Mabes Polri,” terang Hendrix.
Ia mengungkapkan perkara ini berawal sekitar bulan Juli tahun 2020 telah terjadi Tindakan Obstruction Justice, yaitu dengan cara meminta petugas lapangan (Polisi) yang akan menangkap, seorang tersangka tindak pidana tipu gelap, pelapor Tommy Han (Korban), perihal penggelapan dana milik korban yang titipan kepada tersangka (Andi Wijaya) sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta.
Saat itu keberadaan tersangka berada di Jakarta dan korban pun diminta untuk membiayai petugas-petugas yang diberi tugas untuk berangkat ke Jakarta, korban pun mau tidak mau, harus mengeluarkan dana pribadinya sendiri lagi sekitar Rp.15 juta dengan harapan tersangka bisa segera ditangkap.
“Namun yang terjadi, saat petugas sudah melihat para pelaku ( Andi dan Aman D) dan korban juga menyaksikan sendiri, tiba-tiba atas perintah kapolsek, meminta anggotanya untuk balik kanan pulang, disaat posisi hendak menangkap tersangka, tapi fakta yang terjadi adalah mereka balik pulang dengan tangan Hampa dan lagi-lagi Korban yang dirugikan lagi.” ungkap Hendrix.
Untuk diketahui Tommy Han pemilik Tom Cell melaporkan broker handphone asal Sidokumpul, Sidoarjo, bernama Andi Wijaya ke Polsek Gubeng Surabaya, 24 Maret 2020 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan setiap kali Korban menanyakan ke pihak Kepolisian Polsek Gubeng selalu berdalih bahwa DPOnya belum ditemukan.
“Oleh karena itu, besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga diusut tuntas, mengingat perkara ini sudah 3 tahun lamanya,” pungkas Hendrix.(ti0)