Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Perkaranya di SP3, WNA Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam

419
×

Perkaranya di SP3, WNA Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam

Sebarkan artikel ini

Buntut perkara di SP3kan

Warga Negara Asing (WNA) bakal melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam. Pelaporan itu buntut dari terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan Ye Xiaoyun terhadap LY dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar I MMP I Totok.
Warga Negara Asing (WNA) bakal melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam. Pelaporan itu buntut dari terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan Ye Xiaoyun terhadap LY dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Biao You Warga Negara Asing (WNA) melalui penasihat hukumnya, Norma Sari Simangunsong, bakal melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pelaporan itu buntut dari terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan istrinya Ye Xiaoyun terhadap LY dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Norma Sari Simangunsong menjelaskan, kliennya Biao mendirikan perusahaan tersebut bersama LY. Biao dengan 28.000 lembar saham atau 35 persen saham menjabat komisaris.

Sedangkan LY memiliki  52.000 lembar saham sebesar 65 persen menjabat direktur. LY yang mengaku akan membuka rekening perusahaan di bank swasta meminta Biao menyetor uangnya sebagai modal saham perusahaan 35 persen kepadanya untuk dimasukkan ke dalam rekening tersebut.

Biao lalu meminta istrinya, Ye untuk mentransfer uang ke rekening pribadi ayah LY di rekening Agricultural Bank of China. LY berdalih rekening perusahaan di bank swasta nasional masih dalam proses pengurusan sehingga meminta uang untuk sementara ditransfer ke rekening pribadi ayahnya dulu.

Ye lantas mentransfer dananya tiga kali ke rekening pribadi LY. Masing-masing senilai Renminbi (RMB) 500.000. Ye juga lima kali mentransfer ke rekening LY senilai total Rp 445,4 juta. Total uang yang disetor senilai Rp 7 miliar.

Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor: B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara pada tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka. Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor: S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut I MMP I dok.

“Kecurigaan mulai muncul karena setelah beberapa kali pengiriman sejak Mei 2020 ke rekening pribadi LY dan ayahnya dananya belum disetor ke rekening perusahaan,” ungkap Norma kepada awak media

Sejak saat itu, LY mulai sulit dihubungi. Pria itu juga selalu menolak untuk ditemui di rumahnya, Mojokerto. Menurut Normal. Biao juga tidak mendapat keuntungan dari saham yang sudah disetorkan.

Namun, LY kemudian mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang juga dihadiri Biao. Dalam RUPS itu, LY mengatakan kepada peserta lain jika Biao tidak pernah menyetor sahamnya kepada perusahaan. Biao sulit membuktikan karena dirinya mentransfer ke rekening pribadi LY dan ayahnya.

LY lantas mendepak Biao dari jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham 35 persen PT HPI. Ye kemudian melaporkan LY ke Polda Jatim. LY sempat ditetapkan tersangka. Namun, setelah gelar perkara di Mabes Polri, penyidik Polda Jatim menerbitkan SP3 untuk perkara tersebut.

“Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkan klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” terang Norma.

Norman menambahkan bahwa, Biao yang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 itu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim di PN Surabaya.

Dia meminta agar SP3 dibatalkan dan penyidikan dilanjutkan. Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh Hakim Arlandi Triyogo. Yang mana dalam putusan tersebut, Hakim menilai pemohon tidak punya legal standing.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi pihaknya yang menilai pemohon tidak punya kedudukan hukum.

“Mengabulkan eksepsi termohon (Polda Jatim) yang menyatakan pemohon (Biao) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” terang Dirmanto.

Seperti diketahui Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021 lalu. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor: B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangaka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor: S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *