mediamerahputih.id | SURABAYA – Proyek pembangunan jalan paving baru dan saluran drainase di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati II RT 02 RW 10, Surabaya, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan teknis di lapangan serta dugaan ketidaksesuaian pelaksana proyek dengan data resmi perusahaan. Proyek yang dibiayai melalui APBD 2026 dengan nilai Rp751.250.000 itu kini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, seorang bernama Gandhi mengaku sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Namun, dalam dokumen administrasi proyek, direktur CV Hagrabh Lintas Persada selaku perusahaan pelaksana tercatat atas nama pihak lain.
Baca juga :
DSDABM Surabaya Respon Proyek Pedestrian Kapasan, Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan
Perbedaan antara pengakuan pelaksana lapangan dan data resmi perusahaan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penggunaan badan usaha oleh pihak lain atau yang kerap disebut “pinjam bendera”.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksana pekerjaan seharusnya merupakan pihak yang sah dan sesuai dengan badan usaha yang tercantum dalam kontrak.
Baca juga :
Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya
Selain persoalan administrasi, investigasi lapangan juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis pekerjaan. Proses pengerjaan disebut dilakukan dalam kondisi tergenang air dan badan jalan yang masih berlumpur. Tidak hanya itu, material U-ditch yang tampak retak diduga tetap dipasang pada saluran drainase.

Pemasangan saluran pun terlihat tidak presisi. Secara teknis, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta memperpendek usia bangunan jalan dan drainase.
Baca juga :
Perbaikan Saluran Air di Perkampungan Surabaya mencapai 75 Persen
Ketidaksesuaian antara pelaksana lapangan dengan data perusahaan resmi dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, termasuk terkait tanggung jawab mutu pekerjaan, legalitas pelaksanaan proyek, hingga efektivitas pengawasan internal.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Dedy Purwito, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memerintahkan konsultan pengawas untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Terima kasih atas infonya. Kami akan memerintahkan konsultan pengawas untuk mengecek dan mengawasi pekerjaan kontraktor pelaksana agar sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Dedy melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2026).
Baca juga :
Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro
Meski demikian, temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan proyek telah berjalan secara optimal. Pasalnya, apabila pengawasan dilakukan sejak awal secara ketat, material yang diduga rusak serta kondisi pekerjaan yang dinilai tidak layak semestinya dapat dicegah sebelum proyek berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Hagrabh Lintas Persada belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data pelaksana proyek dengan direktur perusahaan maupun kondisi teknis pekerjaan di lapangan.
Baca juga :
Besi Penutup Saluran Air di Surabaya Banyak Digondol Maling!
Wartawan mediamerahputih.id masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak kerja, keterlibatan pihak-pihak di lapangan, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.(dms)





