Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalBerita Terbaru

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

1152
×

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Sebarkan artikel ini

Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim Damanik

hakim-damanik-vonis-bebas-terdakwa-gregorius
Gregorius Ronald Tannur meluapkan kegembiraan usai di vonis bebas oleh PN Surabaya, putusan sidang yang dipimpin Hakim Erintuah Damanik , Rabu (24/07). Hakim Damanik menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa Gregorius pembunuh Dini Sera Afrianti, seorang janda asal Sukabumi I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri atau PN Surabaya membuat putusan yang mencengangkan banyak pihak. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terduga pembunuh Dini Sera Afrianti, seorang janda asal Sukabumi, mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik , Rabu (24/07/2024).

Gregorius, yang merupakan anak eks anggota DPR RI ini, sebelumnya dituduh melakukan pembunuhan setelah danya cekcok perkelahian di Blackhole KTV Club pada bulan Oktober tahun lalu. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah mengajukan tuntutan berat dengan hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

Baca juga:

Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil

Namun, dalam pembacaan putusan yang menegangkan, Hakim Damanik menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tidak ditemukan bukti yang cukup meyakinkan untuk mendukung tuntutan jaksa,” ungkap Hakim Damanik di ruang sidang Cakra.

Atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim itu, air mata kegembiraan mengalir dari mata Gregorius saat ia terlihat menyeka air matanya berkali-kali dengan lembut. Dengan wajah yang terlihat lebih cerah, terdakwa berbicara sesaat setelah sidang.

Baca juga:

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas

“Saya akan menyerahkan langkah selanjutnya pada tim hukum saya. Yang terpenting sekarang, keadilan telah terjadi dan kebenaran telah terbukti,” ucap Gregorius.

hakim-damanik-vonis-bebas-terdakwa-gregorius
Atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terlihat air mata kegembiraan mengalir dari mata Gregorius saat ia terlihat menyeka air matanya berkali-kali dengan lembut. Dengan wajah yang terlihat lebih cerah I MMP I Totok Prastyo

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif, “ucapnya singkat.

Baca juga:

Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut. Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius  Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Baca juga:

Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

Baca juga:

Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” ujarnya.

Terpisah Kuasa Hukum telapor Dimas Yemahura disingung terkait putusan Bebas terhadap terdakwa Ronalnd, mengatkan bahwa, Semoga Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mendapatkan balasan yang setimpal. Putusan itu melukai hati keluarga korban. Pihaknya selanjutkan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi. Kuasa hukum korban berencana dalam waktu dekat akan melaporkan Hakim Damanik ke Bawas.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum sudah jelas dinyatakan kematian almarhum Dini karena pendarahan pada dada akibat lindasan mobil. Tidak ada satupun yg menyebut karena sakit lambung akibat minum minuman beralkohol.” Kata Dimas.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *