Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Polemik Menu MBG di PAUD Wiyung, Pengelola Bantah Gunakan Kertas Minyak

2
×

Polemik Menu MBG di PAUD Wiyung, Pengelola Bantah Gunakan Kertas Minyak

Sebarkan artikel ini

Wali Murid Soroti Menu MBG PAUD Kuncup Kenanga

polemik-menu-mbg-di-paud-gunakan-kertas-minyak
Penerima manfaat mengungkapkan menemukan paket MBG berisi nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay dalam bungkus plastik, serta tiga buah kelengkeng yang disebut diletakkan menggunakan kertas minyak tanpa pemisah | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA — Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di PAUD Kuncup Kenanga, Wiyung Tengah, RT 2/RW III, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Persoalan muncul setelah seorang penerima manfaat mempertanyakan menu makanan yang diterima cucunya, termasuk penggunaan kemasan yang disebut menggunakan kertas minyak.

Penerima manfaat tersebut mengaku menemukan paket MBG berisi nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay dalam bungkus plastik, serta tiga buah kelengkeng yang disebut diletakkan menggunakan kertas minyak tanpa pemisah.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya air minum maupun susu dalam paket makanan yang diterima.

“Saya kaget mendapatkan menu MBG seperti itu. Isinya nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, dan tiga buah kelengkeng. Air minum juga tidak ada, apalagi susu,” ujar penerima manfaat tersebut.

Baca juga :

3 Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Atas temuan itu, pihak penerima manfaat mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Lurah Wiyung. Ia meminta kejelasan mengenai kesesuaian menu tersebut dengan standar program MBG pemerintah, termasuk mekanisme pengawasan dan keterlibatan tenaga ahli gizi.

Ia menilai apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan program, maka perlu dilakukan evaluasi karena MBG menggunakan anggaran negara. Bahkan, ia menyatakan akan melakukan aksi apabila persoalan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

polemik-menu-mbg-di-paud-gunakan-kertas-minyak
Penerima manfaat mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Lurah Wiyung. Ia meminta kejelasan mengenai kesesuaian menu tersebut dengan standar program MBG pemerintah, termasuk mekanisme pengawasan dan keterlibatan tenaga ahli gizi | MMP | dok

Menanggapi polemik tersebut, awak media mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pemasok makanan MBG untuk PAUD Kuncup Kenanga. SPPG tersebut berada di kawasan Wiyung Indah XV, Surabaya, dan dikelola Agung Karunia Zebua.

Baca juga :

Apa Hubungan Islam dan Politik? Ini Sifat yang Harus Dipisahkan!

Agung menyampaikan bahwa persoalan terkait menu MBG tersebut telah ditindaklanjuti secara internal. Namun, ia menyebut pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan penjelasan lebih rinci terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap laporan atau temuan dalam pelaksanaan MBG tetap menjadi perhatian dan akan dikoordinasikan melalui unsur tiga pilar, yakni TNI, Polri, dan pemerintah.

Bantah Penggunaan Kertas Minyak

Terkait dugaan penggunaan kertas minyak sebagai pembungkus makanan, pengelola SPPG membantah informasi tersebut. Agung menegaskan bahwa proses distribusi makanan MBG selalu menggunakan wadah makan atau ompreng.

“Kita setiap distribusi itu pasti pakai ompreng. Tidak pernah kita pakai kertas minyak atau segala macam,” katanya.

Baca juga :

Viral Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras, MUI: Langgar Adab Agama

Ia menyebut pihaknya juga memiliki dokumentasi dalam setiap proses pendistribusian makanan sebagai bagian dari pengawasan operasional.

Mengenai ketersediaan minuman, Agung menjelaskan bahwa air minum tidak menjadi komponen yang wajib diberikan setiap hari dalam paket MBG. Sementara pemberian susu dilakukan secara berkala.

“Untuk susu pasti ada. Susu itu bukan diwajibkan setiap hari, tapi pasti seminggu itu kita akan dapat susu,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan mengenai standar operasional dapur MBG. Dalam ketentuan tersebut, dapur atau SPPG yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Baca juga :

32 Stan Darmo Indah Tandes Terancam Digusur, Dugaan Pungli Rp1,5 Juta Mencuat

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Badan Gizi Nasional dan mulai berlaku sejak 2 Juni 2026.

Munculnya polemik di PAUD Kuncup Kenanga menjadi perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG. Warga berharap proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar kualitas, keamanan, serta kesesuaian makanan yang diterima peserta didik tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *