Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

219
×

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Sebarkan artikel ini

kasus pembunuhan

terdakwa-gregorius-kasus-pembunuhan-dini-sera
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang tewas dididuga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV (non aktif), Selasa (02/04) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti kembali digelar dengan agenda keterangan para saksi. Terungkap dalam fakta sidang bahwa terdakwa Gregorius sempat mengatakan penyebab meninggalnya Dini akibat sakit lambung yang diderita korban.

Hal ini terkuak dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Ramadhi, Eka Yuna, Hidayati Bella Avista (DJ Bell) dan Ko Ivan Sianto.

Dari keterangan saksi pada intinya mereka tidak mengetahui kejadian penaganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapan korban. Namun ada hal yang menarik dimana dari keterangan saksi, bahwa awalnya Ramdhani bersama saksi lainnya memesan Room Karaoke nomer 07. Kemudian Dini (alm) dan Terdakwa Gregorius Ronald datang setelah 2 jam kemudian. Kedatangan Dini awalnya sudah diundang oleh Ko Ivan untuk datang di Black Hole.

Baca juga:

Aniaya Pacar hingga Tewas Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara

“Saya undang Dini (alm) sekira pukul 19.00 malam, melalui chat WhatApp dan tidak tahu kalau terdakwa juga ikut.” kata Ivan dihadapan Majelis Hakim, Selasa (02/04/2024) di PN Surabaya

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah yang kalian ketahui tentang masalah ini, kapan saksi telah meniggal dunia.

Saksi menjelaskan, bahwa saat itu di room karaoke tidak terjadi apa-apa (penganiayaan), cuma Bella sempat mendengar terdakwa dan korban ricuh (ngomongnya dengan nada tinggi). Lantaran diduga saat itu terdakwa dan korban sempat minum-minuman keras (miras) teaqila, dari 4 yang dipesan 3 sudah diminum.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Namun saat itu yang pertama pulang adalah Ramandhi dan Bella, kemudian disusul Ivan dan yang terakhir Eka.

“Iya saya yang terakhir dan saat itu saya posisi tertidur,” imbuh Ramadhani.

Saksi Ivan mengatakan baru mengetahui kabar Dini (alm) meninggal setelah diberitahu melaui DM oleh terdakwa, yang bilang Dini meninggal karena lambung.

terdakwa-gregorius-kasus-pembunuhan-dini-sera
Hidayati Bella Avista (DJ Bell) saat memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang meninggal diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya yakni terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pelaku Gregorius sendiri disebut merupakan anak dari anggota DPR RI non aktif dari Komisi IV, Selasa (02/04) I MMP I Totok Prastyo

Pun hal sama yang diungkapkan oleh Bella, kalau meninggal Dini karena lambung, namun ia tidak pernah tahu jika Dini punya memiliki riwayat sakit lambung, sementara dari pihak kepolisian menyampaikan kematiannya Dini tidak wajar.

Baca juga:

Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

“Dan saya sempat mendapatkan foto-foto terdakwa terluka pada bagian lengan dan kaki bagian kanan, terlihat ada bekas ban.” ungkap Bella.

Majelis Hakim menanyakan apa perkerjaan saksi Bella apakah LC,” bukan Yang Mulia  saya DJ,” saut Bella.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyapaikan, saat itu sempat berpamitan dengan Eka dan minuman satu botol saya ambil dan saya berikan ke Waiter.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Baca juga:

Karena Dendam urusan Asmara jadi Motif Pembunuhan Juragan Rongsokan

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga:

13 Terdakwa Pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Polres Tanjung Perak Terancam hukuman 12 Tahun penjara

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *