mediamerahputih.id | SURABAYA — Sejumlah orang yang diduga merupakan pegawai PT Pelindo memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024, Jumat (14/8/2026).
Kehadiran sejumlah pegawai yang diduga berasal dari lingkungan Pelindo tersebut terlihat mengikuti jalannya persidangan perkara yang menyeret tiga mantan pejabat PT Pelindo Regional 3. Mereka tampak berada di sejumlah area PN Surabaya, mulai dari ruang sidang Cakra, ruang tunggu pengadilan, kantin, hingga halaman gedung pengadilan.
Baca juga :
Korupsi Pelindo Rp83 Miliar, Eks Dirut APBS Dibebani Uang Pengganti
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa orang terlihat berkoordinasi satu sama lain selama proses persidangan berlangsung. Namun, identitas, jabatan, serta bagian atau divisi tempat mereka bertugas belum dapat dipastikan.
Belum ada informasi resmi mengenai tujuan kehadiran para pegawai tersebut. Kehadiran mereka diduga berkaitan dengan pemantauan proses hukum perkara yang memiliki keterkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pelindo belum memberikan keterangan resmi terkait kehadiran sejumlah pegawainya di PN Surabaya. Humas Pelindo Regional 3 Hafid juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III
Perkara tersebut memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/8/2026).

Tiga terdakwa dari PT Pelindo Regional 3 yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Ardhy dan Hendiek terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dituntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, Erna dituntut pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Meski perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar, ketiga terdakwa dari Pelindo tidak dibebani pembayaran uang pengganti. Jaksa menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ketiganya menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga pidana tambahan uang pengganti ditetapkan nihil.
Baca juga :
Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai
Berbeda dengan tiga terdakwa tersebut, mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, Firmansyah juga dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menyebut nilai uang pengganti tersebut sesuai dengan total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga :
Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa meminta kewajiban tersebut diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Kini, keputusan akhir perkara tersebut berada di tangan majelis hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari, dengan hakim anggota Darwin Pa Djaitan dan Agus Kasiyanto. Putusan tersebut akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.(tio)






