mediamerahputih.id I SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun. Terdakwa yang merupakan anak eks anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur dihukum membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris almarhumah Dini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki meyakini tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan olehnya lantaran Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas.
Baca juga:
Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar
Selain itu JPU juga telah mengganjar terdakwa wajib membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun,” kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).
“Terdakwa juga wajib membayar restitusi Rp 263,6 juta kepada ahli waris Dini subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.
Baca juga:
Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung
Tak hanya itu, mobil yang dikendarai Ronald untuk menganiaya Dini turut disita. apabila terdakwa tidak membayar restitusi yang telah dijeratkan.

“Mobil dirampas negara untuk dilelang, hasilnya untuk membayar restitusi,” tuturnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pembelaan “Saya mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum,” saut terdakwa Geogoris.
penasihat hukum terdakwa Sugianto mengatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Baca juga:
Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil
“Kami akan melakukan pembelaan. Nanti, isi dari pembelaan kita buat sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,” ujar Sugianto seusai sidang.
Sebelumnya, kasus ini bermula Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Baca juga:
Terungkap Kematian Rio Taruna Poltekpel Sempat Dibilang Kepeleset, Daffa Bongkar Ada Pemukulan
Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(tio)