Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim

113
×

Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

Pembunuhan Gadis Remaja di gudang peluru kedung cowek Surabaya

pembunuhan-gadis-remaja-di-gudang-peluru
Marlayem, ibu kandung N, gadis remaja korban pembunuhan di gudang peluru Surabaya mengaku kecewa putusan hakim yang menjatuhan hukum ringan pada pelaku
Example 468x60
mediamerahputih.id – Marlayem, ibu kandung N, gadis remaja korban pembunuhan di gudang peluru Surabaya mengaku kecewa dan tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan terdakwa Y (16) dan R (14) dirasanya terlalu ringan dan tidak adil.

“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” ungkap Marlayem selepas sidang di halaman PN Surabaya, Senin (05/06/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil.

Baca juga:

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana,” katanya sembari meluapan rasa kecewa.

Saat disinggung tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pengadilan.

Baca juga:

Gangster Fenomena Musiman, Anggota DPRD Surabaya: Perlu Tindakan Tegas dan Efektif dari Pemkot dan Penegak Hukum

“Kata JPU Hajita mentok di 9 tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting 1 tahun menjadi 9 tahun,” imbuh dia.

Kendati demikian, Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarganya bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Meski jaksa sendri telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan sidang.

“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya.

Sebelumnya kejadian pembunuhan itu terungkap pada Minggu (16/4/2023) lalu. Mulanya N berpamitan kepada keluarganya untuk belajar kelompok. Namun, ternyata pelaku Y pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Lalu Y mengajak N bertemu di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya.

Baca juga:

Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hal ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Dalam aksinya di sana pelaku Y turut  ditemani oleh R, temannya. Di gudang peluru tersebut, korban dituduh menjalin hubungan dengan lelaki lain. Pelaku lalu membunuh N dengan pisau. Na’asnya sebelum membunuh N, pelaku sempat memerkosa korban.

“Pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023) lalu. Sedangkan R membantu pelaku menyiapkan peralatan dan mengawasi situasi.

Seusai membunuh korban, lalu Y dan R juga mengambil ponsel milik N. Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan N tak pernah pulang sejak peristiwa itu terjadi.Keluarga kemudian melaporkan hilangnya N ke polisi.

Baca juga:

Duduk Bersama Cari Solusi Atasi Kelompok Remaja Bersenjata

Selang tiga minggu kemudian atau pada Minggu (7/5/2023) lalu warga menemukan jasad N di gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. “Ditemukan warga Minggu malam pukul 18.30 WIB,” terang Kasatreskrim.

Saat ditemukan, mayat sudah dalam kondisi mengeluarkan aroma tak sedap dan mengering. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi. Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya.

Kemudian polisi bergerak memeriksa lima saksi setelah pasca ditemukan jenazah N, siswi SMP yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah memeriksa lima saksi tersebut petugas lalu menangkap Y dan  R.

“Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tandas Arief.(tio/kmp)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *