mediamerahputih.id – Marlayem, ibu kandung N, gadis remaja korban pembunuhan di gudang peluru Surabaya mengaku kecewa dan tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan terdakwa Y (16) dan R (14) dirasanya terlalu ringan dan tidak adil.
“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” ungkap Marlayem selepas sidang di halaman PN Surabaya, Senin (05/06/2023).
Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil.
Baca juga:
“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana,” katanya sembari meluapan rasa kecewa.
Saat disinggung tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pengadilan.
Baca juga:
“Kata JPU Hajita mentok di 9 tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting 1 tahun menjadi 9 tahun,” imbuh dia.
Kendati demikian, Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarganya bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Meski jaksa sendri telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan sidang.
“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya.
Sebelumnya kejadian pembunuhan itu terungkap pada Minggu (16/4/2023) lalu. Mulanya N berpamitan kepada keluarganya untuk belajar kelompok. Namun, ternyata pelaku Y pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Lalu Y mengajak N bertemu di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya.
Baca juga:
Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hal ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya
Dalam aksinya di sana pelaku Y turut ditemani oleh R, temannya. Di gudang peluru tersebut, korban dituduh menjalin hubungan dengan lelaki lain. Pelaku lalu membunuh N dengan pisau. Na’asnya sebelum membunuh N, pelaku sempat memerkosa korban.
“Pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023) lalu. Sedangkan R membantu pelaku menyiapkan peralatan dan mengawasi situasi.
Seusai membunuh korban, lalu Y dan R juga mengambil ponsel milik N. Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan N tak pernah pulang sejak peristiwa itu terjadi.Keluarga kemudian melaporkan hilangnya N ke polisi.
Baca juga:
Selang tiga minggu kemudian atau pada Minggu (7/5/2023) lalu warga menemukan jasad N di gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. “Ditemukan warga Minggu malam pukul 18.30 WIB,” terang Kasatreskrim.
Saat ditemukan, mayat sudah dalam kondisi mengeluarkan aroma tak sedap dan mengering. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi. Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya.
Kemudian polisi bergerak memeriksa lima saksi setelah pasca ditemukan jenazah N, siswi SMP yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah memeriksa lima saksi tersebut petugas lalu menangkap Y dan R.
“Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tandas Arief.(tio/kmp)