mediamerahputih.id I Surabaya – Pembunuh Mahasiswi Ubaya (Universitas Surabaya), Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angelina Natania yang merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya itu dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sidang putusan vonis tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga:
Sidang Pembunuhan Angeline Ditunda, Keluarga dan Teman korban kecewa
Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, menjatuhkan Pidana penjara selama 20 tahun penjara”.
Baca juga:
“Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berbelit dalam memberi keterangan dalam persidangan,” ungkap hakim Ketut Kimiarsa di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (04/01/2024).
Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada kuasa hukum maupun terdakwa atas putusan tersebut para pihak bisa menyatakan sikap, baik menerima putusan, Atas putusan majelis hakim,
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Baca juga:
Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya
Terpisah, kuasa hukum korban Angelina Natania Mahendra Suhartono, menyampaikan terima kasih, terhadap ketua majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi pihaknya. dengan seadil-adilnya.
“Walapun mungkin putusan ini belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Mahendra selepas sidang di PN Surabaya.(tio)