Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Ekbis

Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

1190
×

Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
bapenda-surabaya-catat-realisasi-pbb
Febri mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB dari tahun 1994 hingga 2024. Sebab, program ini akan segera berakhir pada 30 September 2024 I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id I SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, telah memberlakukan kebijakan baru yang meringankan beban pajak bagi warga kota Surabaya. Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah-rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan meng-Gratiskan PBB ini inisiatif yang ditujukan untuk mendukung kebijaksanaan fiskal daerah ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan alias gratis PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Baca juga:

Triwulan Kedua, Penerimaan Pajak di Surabaya Capai Rp1,5 Triliun

“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis,” kata Febri, Rabu (24/7/2024).

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen (turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1%), NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,01 persen. Adapun NJOP Rp1-2 miliar sebesar 0,15 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%).

Baca juga:

Ganti Mobil Dinas dengan Kendaraan Listrik Sistem Sewa Ala Jitu Pemkot Surabaya

Sementara itu, NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%), dan NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%). Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.

gratiskan-pbb-untuk-rumah-di-bawah-rp-100-juta
Kebijakan meng-Gratiskan PBB ini inisiatif yang ditujukan untuk mendukung kebijaksanaan fiskal daerah ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 I MMP I dok pemkot

Febri menjelaskan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, Wajib Pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, atau korban bencana alam adalah beberapa contoh pihak yang dapat mengajukan keringanan tersebut.

Baca juga:

Wali Kota Eri sebut Parkir Liar jadi Penyebab Kebocoran PAD, Kinerja Dishub Dipantau?

“Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Febri, keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan sejak 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.

Baca juga:

BKAD Surabaya Data Ulang Tanah Aset yang Masih Digunakan Pihak Lain

“Untuk veteran kemerdekaan, Pemkot Surabaya telah membebaskan PBB sejak tahun 2023. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang,” paparnya.

Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya. Besaran keringanan akan disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I akan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.

Baca juga:

Ayo Manfaatkan Bayar PBB Mumpung Pemkot Surabaya Gulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi

“Pensiunan ASN juga dapat mengajukan keringanan, tetapi besarannya tergantung pada golongan pensiunan. Misalnya, jika pensiunan berada di Golongan IV, pengurangannya akan sedikit karena levelnya tinggi,” jelasnya.

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Febri menyebut bahwa WP yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

“Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan bahwa WP yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya,” ungkapnya.

Baca juga:

Segera Tuntaskan Banjir Kandangan-Banjar Sugihan Gunakan Box Culvert

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya itu menegaskan, bahwa keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu adalah langkah pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat.

“Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Itulah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini,” pungkasnya. (ton)

Berikut  tarif PBB berdasarkan nilai NJOP seperti yang tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2023

Rentang NJOP (Rp)

Tarif PBB 2024 Tarif PBB 2023 Catatan
0 – 100 juta Gratis Pembebasan PBB sebagai bentuk afirmasi
100 juta – 200 juta 0,05% 0,1% Penurunan tarif
200 juta – 1 miliar 0,1%
1 miliar – 2 miliar 0,15% 0,2% Penurunan tarif
2 miliar – 10 miliar 0,2%
10 miliar – 50 miliar 0,25% 0,2% Kenaikan tarif sebagai wujud keadilan
Lebih dari 50 miliar 0,3% 0,2%

Kenaikan tarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *