Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil

91
×

Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil

Sebarkan artikel ini

kasus pembunuhan

anak-eks-Anggota-DPR-gregorius-kasus-pembunuhan
Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan para saksi sekuriti Lancmark Mall. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa Gregorius sempat memasukan korban Dini Sera ke bagian belakang mobil saat berada di basement KTV mall Landmark, Selasa, (23/04) I MMP I totok Prastyo
mediamerahputih.id – Sidang lanjutan, Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti kembali digelar. Sidang  dengan agenda keterangan para saksi itu terungkap fakta bahwa terdakwa Gregorius ini merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur sempat memasukan tubuh korban ke bagian belakang mobil.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejari Surabaya menghadirkan para  saksi yakni Scurity Mal Lenmac Iman dan Fajar.

Fajar menyampaikan, saat kejadian itu ia bersama rekannya Imam masuk shift malam yang bertugas di Lobby Mall. Dari Pukul 19.00 malam hingga 07.00 pagi. Namun berkaitan dalam perkara ini berawal saat ada laporan dari petugas pakir besmen ada seorang wanita tergeletak indikasi mabuk berat.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Kemudian ia mendatangi basmen dan terlihat ada seorang wanita tergeletak di tengah jalan, serta ada mobil Innova dalam kondisi menyala.

“Sempat melihat terdakwa, saat turun dari mobil,” kata saksi. Selasa, (23/04/2024).

Ia menambahkan bahwa, kemudian kita dibantu Agus merupakan petugas pakir memindahkan perempuan tersebut ke pinggir dan saat itu kondisinya korban masih hidup (mengerang-mengerang).

“Saya sempat menayakan kepada terdakwa siapa perempuan ini.  Terdakwa bilang tidak kenal,” kata Fajar.

Lanjut keterangan Iman menambahkan, ia lalu berkordinasi dengan scurity KTV yang bernama Steven memberitahukan kalau perempuan itu merupakan tamu dari KTV.

Baca juga:

Pelaku Pengeroyokan di Karaoke Alexis Divonis 5 Bulan Penjara

“Saya sempat menghalingi mobil terdakwa, karena hendak pergi dengan alasan rumahnya jauh. Sebelum terdakwa memasukan perempuan itu ke bagian belakang mobil.” ungkap Iman.

Sebelum menujukan bukti foto-foto, JPU menunjukan bukti rekaman CCTV di basmen Mal Lenmarc.

terdakwa-gregorius-masukan-korban-di-mobil
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ini tersandung perkara dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti pada Rabu (4/10/2023) malam, korban merupakan kekasih dari terdakwa I MMP I Totok Prastyo

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi melihat terdakwa dan korban datang ke KTV dan apakah juga melihat ada luka atau darah. “Saya tidak melihat, kerana bertugas di Lobby Mall, untuk akses ke KTV bisa langsung dari Basmen lalu mengunakan lift. Untuk darah saya juga tidak melihat, namun saya melihat ada bekas luka seperti tergores dibagian lengannya,” kata saksi.

Baca juga:

Aniaya Pacar hingga Tewas Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara

Saat disingung oleh kuasa hukum terdakwa, kenapa saksi tidak menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakti, lalu kenapa harus berkordinasi dulu.” Karena saat itu laporannya ada perempuan tergeletak di Basmen indiksinya mabuk. Sebab kita sering melihat pengunjung KTV dalam kondisi mabuk.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyampaikan tidak tahu.” Saat itu saya mabuk,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Baca juga:

Pengacara minta Terdakwa Salma Dibebaskan dari Perkara Judi Online

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Baca juga:

13 Terdakwa Pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Polres Tanjung Perak Terancam hukuman 12 Tahun penjara

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *