Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Vonis Terdakwa 1,5 Tahun Bui, Hakim Damanik Menilai Perkara Perjudian jadi Wabah Meresahkan

765
×

Vonis Terdakwa 1,5 Tahun Bui, Hakim Damanik Menilai Perkara Perjudian jadi Wabah Meresahkan

Sebarkan artikel ini

Judi online

hakim-damanik-perkara-perjudian-jadi-wabah
Terdakwa Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Damanik. Sidang putusan ini dilakukan melalui sambungan video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/07) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai oleh Damanik menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan tidak hanya di kalangan masyarakat. Hakim Damanik juga menilai perkara perjudian saat ini telah menjadi wabah yang meresahkan.

Dalam persidangan, terdakwa awalnya meminta keringanan hukuman. Namun, setelah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa memiliki pilihan untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, serta diberikan waktu satu minggu untuk mempertimbangkannya, Namun Alif Fian Yulianto akhirnya memutuskan untuk menerima putusan.

Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

“Saya Terima Yang Mulia,” jawab terdakwa melalui sambungan video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/07/2024).

hakim-damanik-perkara-perjudian-jadi-wabah
perjudian online saat ini telah menjadi wabah yang meresahkan di masyarakat I MMP I dok I ist

Putusan majelis hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karena terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perjudian lainnya dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:

Jaksa Terapkan Pasal 170 KUHP Terdakwanya Hanya Satu Orang

Berdasarkan dakwaan JPU Yustus, sekitar dua tahun lalu, Alif Fian Yulianto mendaftar sebagai anggota di situs judi online BIGO55.COM dan bermain permainan slot “Gates of Olympus” dengan username “bamkit33” dan password “asd123”. Pada 14 Maret 2024, Alif melakukan deposit terakhir sebesar Rp150.000 melalui mobile banking ke rekening BCA atas nama YATNA. Alif kemudian bermain dan kalah, menghabiskan seluruh depositnya.

Baca juga:

Seorang Sopir mencatut Nama Petinggi Polri untuk menipu Istri pesiunan Polisi Rp 1,3 Miliar

Informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sekitar Kecamatan Genteng mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret 2024, Alif ditangkap di rumahnya di Surabaya, dengan barang bukti berupa HP Samsung S21 FE dan bukti transaksi rekening BCA yang menunjukkan aktivitas perjudian.

Alif mengakui menggunakan permainan judi online untuk mencoba mendapatkan penghasilan tambahan. Perbuatannya dianggap melanggar hukum sesuai Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *