mediamerahputih.id | SURABAYA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya meluncurkan Program Siaga Satu sebagai inovasi penguatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, terutama klien dengan kategori risiko tinggi. Program ini mengedepankan pendekatan berbasis risiko melalui kolaborasi lintas sektor untuk mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien.
Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Surakhmat, mengatakan Siaga Satu hadir untuk memperkuat sistem penanganan terhadap klien yang tidak menjalankan kewajiban dalam program integrasi, seperti tidak melapor kepada Bapas pembimbing selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, menimbulkan keresahan di masyarakat, maupun tidak mengikuti program pembimbingan yang telah ditetapkan.
“Program Siaga Satu diluncurkan sebagai inovasi dalam memperkuat penanganan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya klien yang memiliki risiko tinggi,” ujar Surakhmat saat peluncuran program di Aula Kantor Bapas Kelas I Surabaya, Rabu (12/08/2026).
Baca juga :
Muhlis, Terdakwa Kasus 100 Butir Ekstasi, Meninggal dari Rutan Medaeng Saat Dibawa ke RS Dr Soetomo
Menurut Surakhmat, penanganan klien risiko tinggi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Karena itu, Bapas Kelas I Surabaya membangun kerja sama dengan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, lembaga sosial, hingga masyarakat.
“Kami melibatkan seluruh unsur untuk membangun dan mengelola kerja sama dengan pihak luar agar kebutuhan klien risiko tinggi dapat ditangani secara bersama-sama,” katanya.

Peluncuran Program Siaga Satu dihadiri jajaran Bapas Kelas I Surabaya bersama sejumlah mitra strategis, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, kepolisian sektor Sawahan, Waru, dan Tegalsari, unsur TNI, pemerintah kecamatan dan kelurahan, lembaga sosial, pelaku usaha, serta berbagai organisasi masyarakat.
Baca juga :
Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Surakhmat menjelaskan, Siaga Satu merupakan respons terhadap tantangan pembimbingan klien pemasyarakatan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Perbandingan jumlah petugas dengan jumlah klien membutuhkan pola pengawasan yang lebih terarah, sistematis, dan berbasis tingkat risiko.
“Program Siaga Satu hadir sebagai respons terhadap tantangan dalam pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan. Dengan rasio petugas dan klien yang cukup tinggi, diperlukan pola penanganan yang lebih terarah, kolaboratif, dan berbasis risiko,” jelasnya.
Program Siaga Satu menerapkan lima tahapan utama, yakni Deteksi, Sambangi, Gali, Fasilitasi, dan Pantau.
Tahap Deteksi dilakukan melalui identifikasi terhadap klien yang memenuhi indikator risiko tinggi. Hasil identifikasi tersebut menjadi dasar bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menentukan bentuk intervensi dan tingkat pengawasan yang diperlukan.
Tahap Sambangi dilakukan dengan mendatangi klien secara langsung untuk membangun kembali komunikasi sekaligus memahami kondisi lingkungan tempat tinggal klien. Dalam proses ini, Bapas melibatkan perangkat wilayah dan jejaring sosial agar pembimbingan tidak hanya bergantung pada peran petugas pemasyarakatan.
Baca juga :
32 Stan Darmo Indah Tandes Terancam Digusur, Dugaan Pungli Rp1,5 Juta Mencuat
Selanjutnya, tahap Gali dilakukan melalui asesmen, konseling, serta penggalian kebutuhan klien. Data yang diperoleh menjadi dasar penyusunan rekomendasi program dan rencana pembimbingan lanjutan atau re-case plan sesuai kondisi masing-masing klien.

Pada tahap Fasilitasi, Bapas menghubungkan klien dengan berbagai program pendukung, seperti pelatihan kerja, rehabilitasi, pemberdayaan ekonomi, maupun layanan sosial lainnya yang sesuai dengan hasil asesmen.
Sementara tahap Pantau dilakukan melalui pemantauan perkembangan klien secara berkala. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan mitra maupun perangkat wilayah untuk mengukur efektivitas intervensi yang diberikan.
Surakhmat menambahkan, Program Siaga Satu memiliki tiga sasaran utama, yakni meningkatkan kepatuhan klien terhadap kewajiban integrasi, meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, serta menekan risiko pengulangan tindak pidana.
Baca juga :
KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Mulai Gelar Sidang Elektronik Perkara Pidana
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Bapas Kelas I Surabaya membentuk empat tim pelaksana, yaitu Tim Elang, Tim Manajemen Kasus, Tim Kemitraan, dan Tim Program.
Melalui pendekatan tersebut, Bapas Kelas I Surabaya tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial setiap klien. Program ini menempatkan kolaborasi sebagai elemen utama dalam menciptakan proses reintegrasi sosial yang lebih efektif.
Baca juga :
Proyek Banjir Pacitan Rp14 Miliar Berujung Tipikor, Bos PT CAPK Dituntut 4,5 Tahun
“Penanganan klien pemasyarakatan risiko tinggi membutuhkan dukungan berbagai pihak sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara berkelanjutan dan klien memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Surakhmat.
Dengan peluncuran Siaga Satu, Bapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pembimbingan dan pengawasan yang lebih responsif, terukur, serta berbasis risiko guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. (ton)






