Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
NasionalSudut Opini

Quo Vadis Hak Angket Kecurangan Pemilu

248
×

Quo Vadis Hak Angket Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini
quo-vadis-hak-angket-kecurangan-pemilu
Salah satu rontoknya rencana hak angket DPR adalah karena kubu 01 dan 03 yakin kalau permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden di MK akan dikabulkan oleh MK I MMP I ist

Quo Vadis Hak Angket Kecurangan Pemilu

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang baru beberapa bulan yang lalu digembar gemborkan akan terlaksana ternyata gembos. Entah apa alasannya hak angket pemilu menjadi layu sebelum berkembang. Boleh saja kita berkata, itulah politik yang memiliki dinamikanya sendiri. Namun alasan seperti itu merupakan alasan klise, karena bagaimanapun DPR memiliki fungsi konstitusional yang antara lain adalah fungsi pengawasan yang salah satunya adalah hak angket.

Yang menarik dari salah satu rontoknya rencana hak angket DPR adalah karena kubu 01 dan 03 yakin kalau permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden di MK akan dikabulkan oleh MK. Terlepas dari proses persidangan PHPU Presiden di MK, tetapi bagaimanapun juga rencana penggunaan hak angket oleh DPR untuk membongkar kecurangan pemilu adalah sesuatu yang sangat penting. Paling tidak ada dua alasan kenapa harusnya hak angket tetap dilaksanakan.

Baca juga:

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

Pertama, wilayah hak angket di DPR berbeda dengan wilayah PHPU di MK. Hak angket merupakan hak politik. Hak politik di sini jangan dipersepsikan sebagai sesuatu yang negatif. Karena bagaimanapun hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang bisa digunakan oleh DPR sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan data selama ini, DPR jarang sekali menggunakan fungsi pengawasannya, terutama pada era pemerintahan Jokowi, karena hampir semua partai politik telah terkooptasi oleh kekuasaan. Dengan adanya perpecahan di kubu koalisi pemerintah, seharusnya ini merupakan moment yang tepat bagi DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

quo-vadis-hak-angket-kecurangan-pemilu
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar persidangan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres di MK, tetapi bagaimanapun juga rencana penggunaan hak angket oleh DPR untuk membongkar kecurangan pemilu adalah sesuatu yang sangat penting I MMP I ist

Sementara itu, MK merupakan lembaga pengadilan, sehingga wilayah MK merupakan arena pertarungan hukum, sehingga pihak-pihak yang berperkara, khususnya pihak pemohon, yakni pihak 01 dan 03 harus mendalilkan secara hukum bahwa terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (02). Hal ini sesuai dengan asas actori incumbit probation, yakni siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Dengan demikian, petitum atau tuntutan yang diajukan oleh pihak pemohon adalah dibatalkannya Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu Presiden. Oleh karena itu, dalam sidang MK tujuan yang hendak dicapai oleh pemohon adalah memenangkan permohonan, sehingga bukan kubu 02 yang ditetapkan sebagai Presiden dan Cawapres terpilih, tetapi kubu 01 atau 03 yang ditetapkan sebagai pemenang.

Baca juga:

Polemik Boleh Tidaknya Presiden Berkampanye

Namun, untuk menetapkan salah satu dari kubu 01 atau 03 sebagai pemenang pemilu sulit terwujud, karena hal itu akan menjadi masalah baru, sebab salah satu dari mereka akan tidak terima jika salah satu dari mereka akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika 01 yang dimenangkan, maka 03 tentu tidak akan terima. Begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, petitum baik dari 01 atau 03 adalah dilaksakannya pemilu ulang tanpa keikutsertaan 02.

Kedua, kalau kita lihat dari proses persidangan di MK, kemungkinan besar permohonan baik dari 01 maupun 03 akan ditolak oleh MK. Dugaan ditolaknya permohonan 01 dan 03 dapat dilihat pada dalil-dalil yang diajukan oleh mereka, di mana dalil-dalil dari mereka semua dengan sangat mudah dapat dipatahkan baik oleh pihak termohon atau pihak terkait. Mulai dari bansos, lalu penetapan pasangan Calon 02 yang dianggap cacat etik oleh kubu 01 dan 03.

Baca juga:
Mencermati Putusan MKMK

Secara hukum acara, dalil terkait bansos itu sangat sulit untuk menjadi materi permohonan dari 01 dan 03. Mengapa ? karena bansos merupakan kewenangan dari Presiden, sedangkan Presiden bukan merupakan pihak yang dapat ditarik dalam sengketa pemilu di MK. Memang, kita akan berharap pada hakim MK untuk berpikir secara progresif bukan hanya berpikir secara legalistic formal, sehingga masalah penyalahgunaan wewenang oleh Presiden, berupa penyaluran bansos untuk kepentingan menaikkan electoral 02 bisa diputus secara adil oleh MK.

Namun berharap agar hakim MK berpikir secara progresif atau out of the box, merupakan harapan yang tidak realistis. Jumlah hakim MK ada 9 minus Anwar Usman karena dilarang oleh MKMK untuk menangani sengketa pemilu dan pilkada. Apakah mungkin dari 8 hakim MK bersedia untuk berpikir progresif ? Di samping itu alat bukti yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 dapat dikatakan lemah.

Baca juga:

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk kepentingan electoral 02 justru hanya dapat diterobos melalui hak angket. Karena dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyaluran bansos bukan merupakan wilayah dari MK. Kecuali, jika 01 dan 03 dapat membuktikan jika penyaluran bansos itu berpengaruh terhadap perolehan suara 02. Hal ini sulit dibuktikan karena di Sumatera Barat dan Aceh yang juga menjadi target bansos oleh pemerintah, justru kubu 02 tetap kalah. Begitu juga dengan pemilu di luar negeri, kubu 02 juga menang padahal di luar negeri tidak ada penyaluran bansos.

Baca juga:

Prabowo dan Tuduhan Pelanggaran HAM

DPR telah menyatakan bahwa hak angket akan dilakukan oleh DPR periode berikutnya. Sikap ini merupakan aneh, karena yang akan diselidiki adalah rezim sekarang, yakni rezim Jokowi. Oleh karena itu, jika itu yang akan terjadi, maka akan timbul perdebatan baru terkait dengan makna Pemerintah dari aspek waktu. Apakah hak angket dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintahan sebelumnya ? Apakah hak angket itu ditujukan pada pemerintahan sekarang atau boleh dilakukan terhadap pemerintahan sebelumnya ? Jika terjadi perdebatan seperti ini, maka bisa dipastikan kalau hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu tidak akan pernah terlaksana.

Baca juga:

KUHP Yang Baru Seharusnya Bukan Sekedar Dekolonisasi

DPR yang akan datang lebih baik focus terhadap perbaikan UU Pemilu daripada melakukan hak angket. Karena perbaikan UU pemilu untuk pemilu 2029 yang lebih baik itu merupakan Langkah yang tepat dibandingkan hanya melakukan hak angket terkait kecurangan pemilu. Kalaupun hak angket akan dilakukan oleh DPR periode 2024-2029, maka hak angket bisa digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang akan datang, karena menurut Lord Acton Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Dan yang memiliki potensi yang paling kuat dalam melakukan penyalahgunaan wewenang dalam sistem presidensiil adalah pemerintah. Dengan demikian, seharusnya DPR secara aktif melakukan pengawasan terhadap pemerintah, karena pemerintah yang paling berpotensi untuk melalukan penyalahgunaan wewenang.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *