Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut Opini

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

267
×

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

Sebarkan artikel ini
perkara-pailit-dan-pkpu-perkara-ksp-intidana
Logika hukum yang semestinya diluruskan. Oleh sebab itu, agar masyarakat umum dan stakeholders perkoperasian tidak mengalami sesat berpikir dalam memahami fenomena Hukum Kepailitan dan PKPU terhadap Koperasi I MMP I llustrasi I ist

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU
oleh Menteri Koperasi dan UKM

Oleh : Radhyca Nanda Pratama

mediamerahputih.id – Perkara pailit dan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Koperasi dalam sepanjang sejarah praktik peradilan di Indonesia terjadi pada kasus KSP Intidana di Semarang. Berikut ini pengamatan logika hukum yang ditulis Radhyca Nanda Pratama, Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Univeristas Indonesia (UI).

Pada Tahun 2022 Indonesia pernah dihebohkan dengan adanya fenomena pemailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana berkedudukan di Kota Semarang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Ternyata di tahun yang sama pula MA berubah pendirian dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara a quo sebagaimana hal tersebut diuraikan dalam Putusan No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Baca juga:

Polemik Boleh Tidaknya Presiden Berkampanye

Dalam Putusan PK terhadap perkara a quo, hemat saya melahirkan suatu kaidah hukum baru berupa permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) seharusnya diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Perkoperasian. Selanjutnya hal tersebut memberikan legitimasi terhadap Putusan a quo dapat dikategorikan sebagai salah satu yurisprudensi perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Koperasi dalam sepanjang sejarah praktik peradilan di Indonesia.

Adapun yang perlu diperhatikan sistem hukum Indonesia menganut Civil Law System melainkan bukan Anglo Saxon Law System. Hal tersebut tentu berimplikasi pada praktik peradilan sehingga hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut tidak terikat dengan putusan terdahulu.

Baca juga:

Mencermati Putusan MKMK

Terlebih dalam perkara keperdataan baik yang bersifat umum maupun khusus, hakim tidak memiliki keterikatan terhadap putusan yang terdahulu. Landasan hukum dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 1917 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara saja.

Menariknya lagi oleh MA kaidah hukum pada Putusan PK a quo tersebut diakomodir dalam SEMA 1/2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (SEMA 1/2022). Lebih lanjut oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM sangat mendambakan dengan diberlakukan SEMA tersebut sehingga menurut beliau lebih mengokohkan Koperasi sebagai entitas bisnis sehingga dalam melangsungkan usahanya lebih stabil (Kompas.com, 2023).

Baca juga:

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

Melalui tulisan ini terdapat catatan penting yang hendak saya sampaikan mengenai fenomena permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap Koperasi oleh Menteri Koperasi dan UKM. Hal tersebut saya lakukan mengingat terdapat logika hukum yang semestinya diluruskan. Oleh sebab itu, agar masyarakat umum dan stakeholders perkoperasian tidak mengalami sesat berpikir dalam memahami fenomena Hukum Kepailitan dan PKPU terhadap Koperasi.

perkara-pailit-dan-pkpu-perkara-ksp-intidana

Wewenang Menteri Koperasi dan UKM untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU merupakan wewenang atribusi. Hal tersebut relevan dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) menyatakan bahwa “Atribusi adalah pemberian wewenang kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.” Artinya seorang Menteri dapat dimaknai sebagai Pejabat Pemerintahan dan merupakan representatif kepanjangan tangan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan atau bidang tertentu.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Pasca diundangkannya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merubah paradigma kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. UU a quo secara tersirat mengklasifikasikan terhadap kegiatan usaha untuk menghimpun dan menyalurkan pinjaman dana oleh Koperasi bersangkutan dimungkinkan dapat memilih sistem Close Loop maupun Open Loop.

Close Loop diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi untuk menghimpun dan menyalurkan dana hanya kepada anggotanya saja. Sedangkan Open Loop diartikan Koperasi dapat memberikan layanan menghimpun dana dan pinjaman kepada masyarakat secara luas dan terbuka, tidak hanya kepada anggota.

Terminologi Close Loop dan Open Loop system terhadap Koperasi tidak ditemukan dalam UU P2SK melainkan dapat kita temui dalam SE Deputi Bidang Perkoperasian 7/2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi. Dengan adanya pembedaan antara usaha simpan pinjam oleh Koperasi dengan layanan jasa keuangan oleh Koperasi tentu hal ini berdampak pada lembaga yang berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap Koperasi.

Sebagai contoh pemberian wewenang secara atributif telah diberikan oleh pembentuk undang-undang guna mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap Koperasi di Sektor Jasa Keuangan. Satu-satunya lembaga yang dapat melakukan hal tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat dalam ketentuan Pasal 202 UU P2SK telah mengakomodir bahwa Koperasi dapat melakukan layanan jasa keuangan seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, Pasar Modal, usaha lembaga pembiayaan melakukan layanan jasa keuangan seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, Pasar Modal, usaha lembaga pembiayaan. Dengan perkataan lain bilamana Koperasi menjalankan usaha-usaha di sektor layanan jasa keuangan di luar kegiatan usaha simpan pinjam maka untuk perizinan, pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.

Baca juga:

Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa eksistensi SEMA bukan merupakan sebagai aturan tertulis sebagaimana memuat norma hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara umum layaknya peraturan perundang-undangan. Dasar pertimbangannya berupa tidak diakuinya SEMA sebagai produk hukum dalam hieraki peraturan perundang-undangan maupun jenis peraturan perundang-undangan lainnya (vide Pasal 7 jo. Pasal 8 ayat (1) berikut Penjelasannya UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir telah diubah oleh UU 13/2022).

Sehingga SEMA 1/2022 hanya memiliki kekuatan mengikat bagi internal MA saja melainkan tidak berlaku secara umum dan dapat disimpangi. Oleh karena itu, legitamasi kewenangan Menteri Koperasi dan UKM guna mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap Koperasi dengan usaha simpan pinjam bersifat Close Loop kepada Pengadilan Niaga sudah selayaknya diatur dalam level undang-undang layaknya Kepailitan dan PKPU pada Koperasi di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut saya SEMA tersebut dapat disimpangi oleh Kreditur maupun Pihak Ketiga lainnya yang hendak menggunakan instrumen Kepailitan dan PKPU sebagai sarana penagihan utang yang bersifat ultimum remidium. Instrumen Kepailitan dan PKPU dapat saya katakan sebagai ultimum remidium dikarenakan merupakan jalan satu-satunya yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka memaksimalkan penyelesaian utang-piutang.

Baca juga:

Jawaban Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dengan Materiil Beserta Contohnya

Meskipun adanya syarat yang mudah dan sederhana yang masih terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Koperasi, pemerintah tidak boleh membiarkan dan diam saja apabila ada pihak yang menggunakan instrumen tersebut dilandasi dengan itikad buruk. Sejatinya guna mewujudkan ease of doing business pada suatu negara berkembang layaknya Indonesia, penggunaan instrumen Kepailitan dan PKPU harus mampu diintervensi dan dicegah oleh pemerintah dalam perkara penyelesaian utang piutang. Sehingga hal tersebut akan memberikan perkembangan yang masif terhadap iklim usaha Koperasi sehingga menjadi kondusif tanpa harus takut dengan instrumen Hukum Kepailitan dan PKPU.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Univeristas Indonesia (UI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *