Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut OpiniNasional

Apakah Putusan MK terkait PHPU Presiden 2024 bercorak konservatif?

352
×

Apakah Putusan MK terkait PHPU Presiden 2024 bercorak konservatif?

Sebarkan artikel ini
putusan-mk-terkait-phpu-presiden-2024
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK I MMP I FotoI Humas I Teguh

Apakah Putusan MK terkait PHPU Presiden 2024 bercorak konservatif ?

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Ketika putusan pengadilan, khususnya putusan MK dibacakan, maka asas “res judicata pro Veritate habetur”, kembali berkumandang. Artinya putusan pengadilan akan mengakhiri perseteruan yang terjadi antara pihak-pihak yang berseteru. Apalagi pengadilan konstitusi seperti MK, karena MK merupakan pengadilan Tingkat pertama dan terakhir, sehingga putusan MK bersifat final dan mengikat.

Begitu juga ketika MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya bagi paslon 01 dan 03 dalam sidang perselisihan hasil pemilu atau PHPU Presiden 2024. Sebagaimana lazimnya dalam setiap persidangan, beberapa pihak selalu memetakan para hakim dari aspek ideologi yang dianut oleh para hakim. Dari 8 hakim konsitusi itu,  mana hakim yang berkarakter konservatif dan mana hakim yang berkarakter progresif. Namun tuduhan secara nyata terhadap hakim yang berkarakter konservatif akan muncul ketika putusan itu dibacakan.

Baca juga:

Menanti Arah Putusan MK terkait Sengketa Pilpres

Dalam putusan MK No. 01/PHPU. Pres-XXII/2024 dan putusan MK No. 02/PHPU.Pres. XXII/2024 ada yang menarik dibandingkan dengan putusan MK pada tahun 2019. Dalam putusan PHPU Presiden 2024 ini tidak diputus secara bulat. Ada dissenting opinion yang dilakukan oleh 3 hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Eny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Pikiran sebagian public akan mempersepsikan bahwa ketiga hakim konstitusi tersebut adalah hakim yang berpikiran progresif. Sedangkan hakim yang menolak permohonan pemohon adalah hakim yang berpikiran konservatif. Benarkah demikian ?

Secara kewenangan memang  semua hakim konstitusi sudah dapat dianggap melakukan langkah progresif, berupa penolakan terhadap eksepsi termohon dan pihak terkait kalau permohonan yang diajukan oleh pemohon ini bukan merupakan kewenangan dari MK. Permohonan pemohon memang bukan sekedar hasil suara berupa angka-angka, tetapi juga terkait dengan proses pemilu yang seharusnya merupakan kewenangan dari Bawaslu untuk menyelesaikannya. MK berfungsi memastikan agar bawaslu dalam menangani sengketa proses benar-benar dalam koridor hukum. Begitu juga MK akan memastikan apakah Bawaslu benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya atau tidak. Namun secara substansi, tidak semua hakim yang berani berpikir progresif.

Baca juga:

Sekali Lagi Tentang Amicus Curiae

Paling tidak ada konteks di mana seorang hakim itu memilih berpikir konservatif atau progresif. Ketua MK Suhartoyo adalah hakim MK yang cukup sering melakukan dissenting opinion dalam pengujian undang-undang. Namun dalam sidang PHPU Presiden ini, Suhartoyo lebih memilih sikap konservatif ketimbang progresif. Oleh karena itu, sikap konservatif atau progresif dari hakim akan disesuaikan dengan konteks ketika menangani suatu kasus.

putusan-mk-terkait-phpu-presiden-2024
Suasana Sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK I MMP I Foto I Humas I Ifa

Kita harus jujur, dalam menangani PHPU Presiden ini, bukan sesuatu yang mudah untuk melakukan Langkah progresif. Tidak cukup bagi hakim dalam memutus perkara hanya  mendasarkan pada dalil-dalil  pemohon yang kelihatannya “dahsyat”, tapi hanya merupakan rangkaian narasi yang sulit dibuktikan. Bagaimanapun dalam perselisihan hasil pemilu, tidak cukup dalil-dalil yang disampaikan itu terlihat “gagah” tapi sulit untuk dibuktikan.

Baca juga:

Memahami Peran Amicus Curiae

Selalu alasan kualitatif yang dikumandangkan oleh pihak pemohon. Ketika ditanya apa dalil yang disampaikan ini berpengaruh terhadap hasil perolehan suara. Mereka dengan tegas mengatakan, kami tidak mempermasalahkan hasil atau angka-angka. Kami mempermasalahkan kecurangan. Padahal antara alasan kualitatif dan alasan kuantitatif itu dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Dalil kualitatif, berupa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan, baik itu pemerintah maupun penyelenggara pemilu merupakan penyebabnya. Sedangkan dalil kuantitatif merupakan akibatnya. Oleh karena itu, dengan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif, maka angka perolehan suara dari pemohon menjadi rendah.

Baca juga:

Antara Rekonsiliasi Dan Oposisi

Oleh karena itu janganlah heran, manakala hakim yang biasanya berpikir progresif, seperti Suhartoyo ini dalam menangani PHPU Presiden menjadi konservatif. Sikap seperti ini wajar, karena dalam menangani PHPU Presiden ini lebih memiliki kompleksitas dibandingkan dalam menangani pengujian undang-undang. Apalagi petitum yang diajukan oleh pemohon baik paslon 01 dan 03 terkesan di luar kewajaran, yakni mendiskualifikasi paslon 02 dan mengadakan pemilu ulang. Tentu tidak mudah untuk mengabulkan permohonan pemohon, khususnya terkait dengan pemilu ulang.

putusan-mk-terkait-phpu-presiden-2024
Pasangan Anies Baswedan – Cak Imin saat mendengarkan sidang pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK I MMP I Foto I Humas I Ifa

Jika dilakukan pemilu ulang, maka banyak hal yang harus dibenahi. Mulai dari pembentukan panitia ad hoc penyelenggara pemilu, lalu pemutakhiran daftar pemilih dan tahapan-tahapan lainnya. Apalagi dalam waktu dekat juga akan diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Di samping itu, dalam persidangan baik pemohon dari paslon 01 dan 03 tidak mampu untuk meyakinkan hakim.

Baca juga:

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

Dissenting Opinion yang dilakukan oleh Saldi Isra, Eny Nurbaningsih dan Arief Hidayat juga dapat dikatakan lebih menekankan pada adanya kecurangan berupa ketidaknetralan aparat dalam penyaluran bansos dan peran penjabat kepada daerah yang diduga tidak netral dalam pemilu. Memang Saldi Isra mengatakan kalau seharusnya ada pemungutan suara ulang di beberapa daerah, seperti Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.

Baca juga:

Quo Vadis Hak Angket Kecurangan Pemilu

Pertanyaannya, apakah jika dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah tersebut akan bisa mengubah perolehan suara ? Karena bagaimanapun selisih suara antara paslon 01 dan 03 dengan paslon 02 terpaut jauh. Dengan demikian, substansi dari hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion lebih menekankan pada pernyataan bahwa kecurangan dalam pemilu itu benar-benar ada. Dissenting opinion dari ketiga hakim konstitusi ini juga dapat disimpulkan sebagai catatan agar ada perbaikan pada pemilu yang akan datang.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *