mediamerahputih.id I Surabaya – Pengacara terdakwa Salma Naura Salsabilla, kasus judi online meminta majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Penasihat hukum menilai bahwa Naura tidak terbukti dari jeratan kejahatan perjudian online yang terdakwa perbuat.
Dalam nota pledoi pembelaannya, pengacara Alisah dan Januar meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, menerima nota pembelaan menyatakan terdakwa Salma Naura Salsabilla tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penasihat hukum juga meminta agar terdakwa Salma agar dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan.
“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aguo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeguo et bono). ” kata penasehat hukum terdakwa di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (22/04/2024).
Baca juga:
Pengacara Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi, Pemberantasan Harus dari Hulu ke Hilir
Sementara terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya meminta keringaan hukumaman dan telah menyesali perbauatannya.atas pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuama meminta waktu untuk menangapinya.

Usai sidang pengacara Alisah dan Yanuar menerangkan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dikenakan terdakwa Salma tidak pada semestinya. Menurutnya Pasal 303 bis KUHP itu lebih general yang lebih tepatnya jeratan pada judi Togel atau kartu, melainkan judi online.
Maka mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan dan apabila majelis Hakim berpendapat lain (dissenting opinion), mohon putusan seadil-adilnya dengan memberikan keringan hukuman terhadap terdakwa.
Baca juga:
Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris
“Karena pertimbanganya terdakwa ini masih muda, belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai masa yang masih panjang untuk merubah hidup menjadi lebih baik lagi. Terlebih Terdakwa saat ini sedang dalam masa studi di perkuliahan dan menyesali perbuatanya,” ujar Alisah usai sidang di PN Surabaya.
Sebelumnya Pengacara Rolland E Potu juga meminta keseriusan aparat dalam pemberantasan judi online harus dilakukan dari hulu ke hilir. Sehingga demi memberantas situs judi online tidak hanya menyasar di tengah-tengah masyarakat yang terjebak ketidaktahuan akan aturan hukum yang bisa terjerat pidana.
Ia juga menyinggung jebakan website judi bila tidak dilakukan serius maka berdampak lebih banyak lagi korban terjebak pidana dari klaster darurat perjudian online saat ini. Sehingga atas perkara ini ia menilai aparat hanya menyasar pelaku bukan akar dari hulu ke hilirnya.
Sebelumnya, terdakwa Salma dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Raiyan Novandana Syanur Putra
JPU Raiyan Novandana Syanur Putra, menuntut terdakwa Salma Naura Salsabilla dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti bersalah melakuan tindak Pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh Landy Febriansyah dan Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)