mediamerahputih.id I Surabaya – Ada hal peristiwa mengejutkan saat persidangan agenda keterangan saksi kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Subagio dan Zainudin di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Selasa (23/04). Gemparnya peristiwa itu, tiba-tiba salah satu pengunjung sidang mengambil kitab suci lalu terkesan mendadak menjadi penyumpah untuk menyumpahi seorang saksi yang merupakan anggota Polri.
Hal yang menjadi keanehan itu, adalah ketika majelis hakim dipimpin Hakim Alex Adam Faisal itu yang menyidangkan perkara peredaran sabu dengan kedua terdakwa (Subagio dan Zainudin). Anehnya hakim tidak menegur orang yang diduga pengunjung itu terkesan membiarkan kejadian tersebut yang terjadi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (23/04).
Baca juga:
Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar
Padahal sesuai peraturan yang ada di dalam persidangan yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah saksi adalah juru sumpah atau aparat petugas pengadilan dalam persidangan.

Saat hal itu dikonfirmasi persoalan yang menjadi perbincangan di kalangan pewarta tersebut, Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa, tidak mengetahui bahwa orang tersebut (pengunjung sidang) dikiranya adalah staf dari Kejaksaan.
Baca juga:
Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!
Ia menepis anggapan bahwa hal itu terjadi saat persidangan tersebut untuk kelancaran persidangan, karena banyaknya perkara yang di sidangkan di PN Surabaya.
“Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan, namun untuk sumpahnya tetap sah,” jelas Hakim Alek sekaligus Humas PN Surabaya ini.
Baca juga:
Pengacara minta Terdakwa Salma Dibebaskan dari Perkara Judi Online
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak, Astrid Ayu.P telah mendakwa kedua terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pada persidangan keterangan saksi JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.
Baca juga:
Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya membenarkan telah menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023 lalu di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kediaman rumah Subagio.
“Saat dilakukan penangkapan itu, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat berpesta sabu bukan barang BB yang dipakai, terdakwa mengakui sabu tersebut membelinya dari Budi (DPO),sebanyak 2 gram lalu oleh terdakwa dipecah menjadi 11 poket, belum sempat dijual lalu kedua terdakwa sudah kita tangkap,” ungkap saksi.(tio)