Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
NasionalSudut Opini

Mempersoalkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

934
×

Mempersoalkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
mempersoalkan-hukum-acara-mahkamah-konstitusi
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pendapat berbedanya atau dissenting opinion pada sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK I MMP IFoto I Humas I Ifa

Mempersoalkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Oleh: Hananto Widodo

mediamerahputih.id I Pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang PHPU Presiden ternyata masih menyisakan persoalan. Sebenarnya kubu 01 dan 03 puas dengan hasil putusan MK. Karena masih ada 3 hakim konstitusi yang “membela” mereka dengan memberikan dissenting opinion terhadap putusan MK tersebut. Meskipun permohonan mereka ditolak, tetapi dissenting opinion dari ketiga hakim konstitusi ini telah memberikan “penghiburan” tersendiri bagi mereka.

Dengan adanya dissenting opinion dari ketiga hakim konstitusi tersebut, paling tidak mereka tidak kalah secara telak. Isu terkait putusan MK ini kemudian bergeser dari persoalan para hakim konstitusi yang dianggap konservatif ke persoalan hukum acara MK yang oleh mereka dianggap tidak berpihak pada pihak pemohon. Bagaimana bisa menyelesaikan persoalan perselisihan hasil pemilu Presiden kalau MK dibatasi waktu hanya 14 hari.

Baca juga:

Apakah Putusan MK terkait PHPU Presiden 2024 bercorak konservatif?

Padahal PHPU Presiden ini menyangkut seluruh rakyat di Indonesia. Bagaimana mungkin MK mampu menangani persoalan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) jika hanya diberi waktu 14 hari. Seharusnya jika kecurangan itu terjadi di ribuan TPS dan banyak daerah, maka saksi yang dihadirkan juga harus banyak. Begitu cara berpikir orang yang tidak puas dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi yang merupakan proses peradilan cepat (speedy trial).

Untuk menjawab isu hukum di atas, maka kita harus memahami terlebih dahulu kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Kewenangan konstitusional MK dalam menangani perselisihan pemilu di atur dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 24 C ayat (1) menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pengadilan pada Tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca juga:

Menanti Arah Putusan MK terkait Sengketa Pilpres

Terdapat perbedaan frasa kewenangan MK dalam menangani perselisihan pemilu menurut UUD NRI Tahun1945 dan menurut undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kewenangan MK dalam memutus perselisihan pemilu menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah “Memutus perselisihan tentang hasil pemilu,” sedangkan kewenangan MK menurut undang-undang pemilu adalah memutus perselisihan hasil pemilu.

mempersoalkan-hukum-acara-mahkamah-konstitusi
Para pemohon Nomor 1/PHP.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 beserta kuasa Hukum setelah mengikuti sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) I MMP I Foto I Humas MK I Teguh

Beberapa pihak menafsirkan bahwa frasa “tentang” itu mengandung makna kalau MK tidak hanya berwenang untuk memutus perselisihan berdasar hasil persoalan suara, tetapi MK juga berwenang untuk menangani proses pemilu secara keseluruhan. Jika ada sesuatu yang tidak benar yang terjadi pada proses pemilu, maka MK berwenang untuk menilai. Dengan demikian, MK tidak hanya menangani berdasarkan angka-angka.

Baca juga:

Antara Rekonsiliasi Dan Oposisi

Sementara itu, perselisihan hasil pemilu tanpa ada frasa “tentang” dalam undang-undang pemilu, sebenarnya adalah upaya untuk membagi mengenai sengketa proses dan sengketa hasil dalam sengketa pemilu. Sengketa proses itu ditangani oleh bawaslu sesuai dengan tingkatan di mana pelanggaran itu terjadi, sedangkan sengketa hasil adalah sengketa yang terjadi jika seluruh proses pemilu sudah selesai. Selesainya tahapan pemilu ditandai dengan diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang pemilu berkehendak agar pelanggaran yang terjadi pada proses pemilu dan hasil pemilu ditangani oleh dua lembaga yang berbeda.

Pertanyaanya, bolehkah MK menangani proses pemilu dengan alasan terjadi pelanggaran pada tahapan proses ? Dalam putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXII/2024 dan putusan MK No. 02/PHPU.PRES-XXII/2024 telah diputus bahwa MK juga berwenang untuk menangani penyelesaian proses pemilu. Dalam artian, MK berwenang untuk menangani perselisihan hasil pemilu bukan hanya berdasarkan peroleh suara. MK menegaskan hal ini ketika MK memutus terkait eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait bahwa MK hanya berwenang untuk menangani perselisihan hasil pemilu terbatas pada perolehan suara atau angka perolehan yang didapat oleh masing-masing pasangan Calon. MK menolak secara keseluruhan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait tersebut.

Baca juga:

Quo Vadis Hak Angket Kecurangan Pemilu

Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilu, baik Presiden maupun legislatif ? Jika MK berwenang untuk menangani perselisihan hasil pemilu secara keseluruhan, maka MK akan kesulitan karena dibatasi oleh waktu, yakni hanya 14 hari. Kalaupun ada perubahan terhadap aturan mengenai hukum acara MK, maka sulit untuk mengukur waktu yang tepat terkait dengan penyelesaian terhadap perselisihan hasil pemilu ini. Apakah 30 hari, 45 hari atau 90 hari ? Hal ini akan sangat sulit, karena kecurangan ini melingkupi seluruh wilayah Indonesia. Dan pemohon cenderung mendalilkan bahwa terjadi kecurangan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebenarnya MK secara tegas menyatakan bahwa MK berwenang untuk menangani perselisihan hasil pemilu tidak sekedar angka-angka perolehan suara tiap-tiap calon, tetapi juga secara menyeluruh, namun MK tidak akan menangani secara detail tiap-tiap dugaan pelanggaran. MK hanya mengkoreksi dan mengevaluasi apakah pada tahapan-tahapan proses pemilu sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum. Jika terjadi pelanggaran, apakah Bawaslu telah menangani pelanggaran itu sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga:

Memahami Peran Amicus Curiae

Oleh karena itu, baik dalam putusan 01 dan 02, MK sering menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang telah ditangani oleh Bawaslu, maka MK tidak perlu menangani lagi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Dalam sidang pilpres 2024 dan sidang pilpres 2019, MK memang menanyakan pada Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan apakah telah menangani pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, fungsi MK terkait proses pemilu hanya untuk memastikan apakah dalam proses pemilu jika terjadi pelanggaran, Bawaslu telah menangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika Bawaslu tidak menangani dengan alasan tidak masuk akal maka MK akan menilai bahwa terjadi pelanggaran yang tidak tertangani. Namun, jika Bawaslu sudah menangani setiap pelanggaran, maka MK akan memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran, karena dugaan pelanggaran telah diputus oleh Bawaslu.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *