Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut OpiniBerita TerbaruNasional

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

329
×

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

Sebarkan artikel ini
pengertian-hak-angket-dpr

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

Oleh: Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Perdebatan terkait perlu tidaknya penggunaan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, khususnya pemilu Presiden dan Wakil Presiden terus terjadi di antara pakar hukum tata negara dan politisi. Perdebatan ini memang wajar terjadi, mengingat selama ini para politisi kita menganggap kalah menang sebagai bentuk harga diri.

Artinya, tidak mudah untuk meyakinkan para politisi untuk secara legawa menerima kekalahan yang dialaminya. Mereka lebih menganggap jika mereka  kalah maka banyak alasan yang dipakai mereka untuk menolak kekalahan mereka. Salah satu alasan yang digunakan untuk menolak kekalahan mereka adalah dengan menuduh pihak yang menang telah melakukan kecurangan.

Pertanyaan yang muncul adalah tepatkah hak angket dijadikan instrumen untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang menang ? Lalu mengapa mereka tidak mengumpulkan bukti-bukti kecurangan sembari menunggu KPU menetapkan hasil pemilu lalu mereka melakukan permohonan sengketa pemilu ke MK? Adian Napitulu salah satu yang paling getol dengan usulan hak angket itu menolak untuk membawa dugaan kecurangan ini ke MK dengan alasan bahwa di MK ada paman dari Gibran Rakabuming Raka, yakni Anwar Usman yang dapat dipastikan kalau Anwar Usman pasti akan berpihak pada paslon 02.

Baca juga:

Mencermati Putusan MKMK

Pernyataan dari Adian ini memang terkesan konyol, karena MKMK telah memutus bahwa Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk menangani sengketa pemilu, baik itu sengketa Pilpres, Pileg bahkan Pilkada. Dengan demikian, jika alasan di MK ada paman dari Gibran sehingga akan sia-sia jika melakukan gugatan ke MK adalah suatu alasan yang aneh. Pertanyaannya apakah dengan demikian, penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu yang menang menjadi tidak boleh ?

Beberapa pihak yang menolak digunakannya hak angket beralasan bahwa bagaimanapun yang akan menjadi sasaran hak angket adalah penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu. Sedangkan baik KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga negara independen. KPU dan Bawaslu bukan merupakan bagian dari Pemerintah, sehingga usul hak angket adalah tidak tepat. Memang berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menjadi subyek hak angket adalah Pemerintah. Dengan demikian, apakah berarti DPR tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki para penyelenggara pemilu ?

Baca juga:

Polemik Boleh Tidaknya Presiden Berkampanye

Paling tidak ada dua perspektif yang akan digunakan untuk menjawab isu hukum di atas. Pertama adalah perspektif teori. Dalam perspektif teori memang KPU dan Bawaslu merupakan lembaga negara independent. Namun, sejauh mana independensi dari kedua lembaga tersebut dan apa makna dari independensi dari kedua lembaga tersebut?

hak-angket dpr-dan-penyelesaian-di-mk

Dalam perspektif teori hukum tata negara, pemaknaan terhadap independensi dari lembaga negara independen adalah secara struktural, lembaga negara tersebut tidak di bawah struktur lembaga manapun. Sehingga baik KPU dan Bawaslu secara kewenangan tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun baik itu Presiden maupun DPR. Akan tetapi, secara fungsional KPU merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan, sehingga KPU merupakan lembaga yang bersifat menunjang fungsi pemerintahan (state auxiliary body).

Bukti bahwa KPU merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dapat dilihat ketika KPU menolak menetapkan bakal pasangan calon Presiden dan Wapres sebagai pasangan Calon Presiden dan Wapres serta menolak menetapkan seorang bakal calon legislatif sebagai calon legislatif, maka Keputusan KPU tentang penolakan tersebut bisa digugat di Peradilan Tata usaha Negara (PTUN) meski sebelumnya harus menempuh upaya administrasi di Bawaslu.

Baca juga:

Prabowo dan Tuduhan Pelanggaran HAM

Adanya kewenangan dari PTUN untuk menangani sengketa proses tersebut, itu membuktikan bahwa Keputusan KPU yang isinya menolak seseorang bakal Caleg dan bakal pasangan calon Presiden dan Wapres merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan KTUN hanya bisa dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pemerintah. Dengan demikian, KPU bisa menjadi subyek hak angket DPR, meskipun KPU merupakan lembaga negara independen.

Perspektif kedua adalah perspektif praktek. Bagaimanapun juga, praktek ketatanegaraan merupakan salah satu sumber hukum formil hukum tata negara, sehingga praktek yang pernah terjadi dalam praktik hukum tata negara dapat menjadi rujukan. Pada tahun 2009, DPR pernah melakukan angket kepada KPU terkait dengan kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) yang terjadi pada waktu itu. Persoalan DPT yang kacau tentu merupakan hal krusial yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian penggunaan hak angket DPR sangat dibutuhkan pada waktu itu dengan tujuan untuk perbaikan sistem kepemiluan ke depan.

Baca juga:

KUHP Yang Baru Seharusnya Bukan Sekedar Dekolonisasi

Begitu juga dengan usul hak angket yang sekarang sedang bergulir di publik. Isu yang kerap muncul di publik sekarang ini terkait dengan kacaunya Sirekap yang membuat banyak pihak gelisah. Kegelisahan publik ini tentu sangat wajar jika direspon oleh Wakil Rakyat dengan cara menggunakan hak angket dengan tujuan agar ke depan, persoalan Sirekap ini bisa segera menemukan solusinya. Persoalan kekacauan sistem Sirekap ini bukan hanya sekarang terjadi, tetapi pada pemilu 2019 persoalan ini juga sudah muncul. Pada waktu itu Namanya adalah sistem perhitungan (Situng) yang juga bermasalah. Sekarang ini persoalan Situng juga terjadi lagi. Berarti ada yang tidak beres di balik ini yang harus diungkap ke publik melalui hak angket.

Oleh karena itu, hak angket DPR bisa digunakan untuk tujuan perbaikan sistem kepemiluan ke depan. Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilu masih menjadi kewenangan dari MK. Oleh karena itu hak angket DPR dan gugatan terhadap hasil perhitungan suara bisa dilakukan secara bersama-sama. Karena kedua kewenangan dari kedua lembaga itu tidak saling menganulir satu sama lain.

*Penulis adalah Koordinator Konsentrasi Hukum Pemerintahan dan Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *